BERITA TERKAIT
Data pribadi nasabah adalah sesuatu yang sangat dijaga karena termasuk rahasia perbankan. Rahasia bank didefinisikan sebagai kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal tertentu, termasuk untuk kepentingan perpajakan.
Pada praktiknya selama ini, agar dapat mengakses data nasabah bank, diperlukan instruksi tertulis dari pimpinan otoritas perbankan kepada bank yang bersangkutan setelah sebelumnya mendapatkan permintaan dari Menteri Keuangan. Akan tetapi hal itu, dianggap belum memuaskan pihak pemungut pajak karena melihat makin banyaknya jumlah rekening di atas Rp1 miliar namun setoran pajak tidak bertambah.
Untuk itulah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01 Tahun 2015. Inti aturan itu mewajibkan pihak bank selaku pemotong pajak penghasilan (PPh) untuk melampirkan daftar bukti pemotongan atas PPh final bunga deposito, tabungan, diskonto SBI dan jasa giro.
Secara legal, aturan ini dianggap amanat langsung dari Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014. PMK 243 Tahun 2014 tersebut juga merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (6) UU Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jadi, secara legal, menurut Ditjen Pajak terbitnya peraturan tersebut sangat kuat karena merupakan perintah langsung dari UU.
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, tampaknya Ditjen Pajak juga ingin mengantisipasi penggunaan perbankan sebagai sarana penghindaran pajak. Saat ini, negara-negara di belahan dunia lain cenderungan membuka akses data perbankan, termasuk di Swiss, negara yang dikenal sangat ketat menerapkan rahasia bank. Organisasi Negara-negara untuk Kerjasama dan Pembangunan (OECD) malah sudah melansir Base Erosion and Profit Shifting yang menunjukkan kesadaran pentingnya akses pajak ke dunia perbankan. Bahkan, negara-negara yang tegabung dalam kelompok G20, telah menyepakati bahwa kerahasiaan bank bakal dihapus paling lambat tahun 2018.
Perlawanan
Namun niat DJP untuk mengakses lebih dalam data nasabah mendapat perlawanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri perbankan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, saat pengawasan perbankan masih berada di bawah Bank Indonesia, prosedur permintaan pembukaan data nasabah itu sudah dilakukan. Namun, hanya terbatas pada persoalan tindak pidana atau pelanggaran perpajakan. “Jadi itu sudah berjalan. Jika permintaan untuk penerimaan pajak tidak bisa. Karena aturannya memang seperti itu,” ujar Muliaman.
Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Maryono, berpendapat sama. Menurut dia, data nasabah untuk kepentingan pajak hanya menyangkut kasus yang khusus. Sementara itu, permintaan agar data itu diberikan secara otomatis kepada Direktorat Pajak, lanjut Maryono, berpotensi menimbulkan tumpang-tindih otoritas perbankan. “Karena ini juga menyangkut kerahasiaan bank,” kata dia.
Memang, pembukaan data bank untuk kepentingan pajak tidak sederhana. Kerja sama antara Kementerian Keuangan dan OJK saja dianggap tidak cukup. Maka menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Perbankan harus diamendemen agar Ditjen Pajak punya akses data bank untuk menambah penerimaan negara.
Dalam Pasal 41 ayat 1 UU Perbankan, otoritas perbankan diberi kewenangan mengeluarkan perintah tertulis kepada bank untuk membuka data atas permintaan Menteri Keuangan. Begitu pula dalam UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mewajibkan lembaga negara atau asosiasi memberikan data dan informasi kepada Direktorat Pajak.
Namun, poin dasarnya, kata Yustinus, adalah bagaimana agar akses pajak bisa langsung tanpa prosedur permintaan izin kepada OJK. Dia memprediksi OJK tidak akan berani memberi izin karena secara positif UU Perbankan masih berlaku.
Akhrnya, perbedaan pandangan tersebut disinyalir sebagai pendorong keputusan Menteri Keuangan menunda pemberlakukan Peraturan Dirjen Pajak No.Per-01/PJ/2015 yang mewajibkan bank melaporkan daftar serta bukti potong pajak giro maupun deposito secara rinci.
Meski demikian, aturan tersebut belum akan dilaksanakan dan akan ditunda karena internal Ditjen Pajak belum siap, terutama terkait sistem dan sumber daya manusia. “Ya ditunda. Sistem DJP belum siap. Hal ini rawan terhadap penyalahgunaan,” ujar Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Memang dengan skema itu, nantinya di tiap kanwil pajak akan banyak bukti potong nasabah bank yang harus di-digitalize atau dimasukkan ke sistem informasi DJP. Pihaknya mengakui jumlah pegawai DJP yang ada saat ini belum cukup untuk menangani urusan tersebut.
Jika kebijakan yang diterbitkan pada 26 Januari ini tetap diberlakukan sesuai aturan tersebut –untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret 2015– dikhawatirkan mengakibatkan bukti-bukti potong tersebut menumpuk di kantor-kantor pajak karena tidak tertangani. Kondisi ini pada gilirannya rawan terhadap penyalahgunaan.
Sigit bahkan tidak menggubris kekhawatiran beberapa pihak termasuk dari OJK dan pelaku usaha industri perbankan terkait potensi ancaman kerahasiaan data nasabah. “Kerahasiaan bank itu akhirnya memang harus dihapus. Hal ini sejalan dengan kesepakan G20 yang akan menghapus
JASA KEUANGANkerahasiaan bank paling lambat tahun 2018,” tegas dia.
Kasus HSBC
Alasan Ditjen pajak menjadi sangat kuat jika mengutip kesepakatan G20 dan berkaca pada kasus yang tengah menimpa bank terbesar kedua di dunia, HSBC. Baru-baru ini, bank bertaraf internasional ini diketahui telah membantu nasabah-nasabah kaya mereka untuk menghindari pajak. Tercatat ada 106.000 klien di 203 negara yang diduga terkait penghindaran pajak senilai 118 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 1.400 triliun.
Mengutip kantor berita BBC (23/2), HSBC telah mengakui kesalahan tersebut. Adalah Herve Falciani, staf di bagian Teknologi Informasi HSBC, yang menghembuskan informasi tersebut pada 2007. Saat ini, HSBC tengah menjalani proses hukum di Amerika Serikat, Prancis, Belgia, dan Argentina. “Kami menyadari pada saat itu kepatuhan dan ketelitian perbankan lebih rendah daripada sekarang. Kami akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum,” demikian pernyataan HSBC.
Berdasarkan dokumen rahasia HSBC yang diretas oleh Falciani, ada 4 hal yang mengemuka yaitu; HSBC secara rutin memperbolehkan klien mengambil dana melalui kartu kredit di luar negeri, biasanya dengan mata uang asing yang jarang digunakan. HSBC juga secara agresif memasarkan skema agar klien-klien kaya bisa menghindari pajak yang berlaku di Eropa. “Menyembunyikan rekening ‘hitam’ dari otoritas pajak dan membuatkan rekening bagi para pelaku kejahatan, pengusaha korup, dan orang-orang berisiko,” demikian BBC.
Disebutkan, pada 2005, ada aturan European Savings Directive di mana bank di Swiss akan mengambil kewajiban pajak dari rekening yang dirahasiakan dan kemudian disetorkan ke petugas pajak. Tujuan kebijakan ini adalah menekan aksi penghindaran pajak. Namun bukannya menyetorkan uang ke kantor pajak, HSBC justru menawarkan kepada klien cara-cara untuk menghindari pajak.
Beberapa klien yang disebutkan dalam dokumen tersebut antara lain 11.235 berasal dari Swiss, 9.187 dari Prancis, dan 7.000 dari Inggris. Otoritas Prancis menyebutkan 99,8 persen warga negara mereka yang ada di daftar tersebut kemungkinan menghindari pajak.
Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC), lembaga pemungut pajak di Inggris, sebenarnya sudah memperoleh bocoran data ini sejak 2010 dan sudah mengidentifikasi 1.100 orang. Namun sampai saat ini, hanya 1 orang yang sudah dituntut. Meski begitu, HMRC menyebutkan sudah ada pembayaran pajak, bunga, dan denda sebesar 135 juta poundsterling (Rp2,6 triliun) dari mereka yang menyimpan dana di Swiss.

















