Persoalan fraud di industri perbankan memang bisa terjadi di mana saja. Di negara-negara dengan sistem pengawasan yang lebih canggih pun fraud bisa menjungkalkan sebuah lembaga yang sudah ratusan tahun beroperasi. Barings Bank salah satu contohnya.
BANK tertua di Inggris Raya itu akhirnya kolaps akibat kecurangan yang dilakukan oleh seorang pialang sahamnya, Nick Leeson. Besarnya wewenang pegawainya itu yang akhirnya berbuntut penyalahgunaan, membuat Barings Bank, yang didirikan sejak tahun 1762 oleh Sir Francis Baring dan menjadi Bank Dagang yang paling tua di Inggris, bangkrut. Setelah penghitungan dari otoritas, Barings akhirnya dijual ke ING, bank asal Belanda dengan harga hanya 1 poundsterling. Barings Bank kolaps pada tahun 1995 akibat menanggung kerugian, yang sangat jauh di atas modalnya.
Hal tersebut disebabkan karena tidak mampu memenuhi kewajiban trading, yang dibuka Leeson atas nama bank tersebut. Nicholas William Leeson, yang popular disebut Nick Leeson melakukan transaksi gelap, yang sebetulnya di luar kewenangannya pada tahun 1992, segera setelah dia diperkenankan melakukan trading derivative di Barings Future Singapore (BFS), unit bisnis Baring Bank yang menjalankan aktivitas Bank tersebut di SIMEX (Singapore International Monetary Exchange).
Sebagai trader, Leeson bertugas mengambil posisi proprietary (transaksi untuk akun sendiri) baik di kontrak opsi maupun kontrak berjangka di SIMEX. Dia dinilai sebagai anak ajaib (wonder boy) di London pada tahun 1993 karena menyumbang setengah laba BFS, dan setengah laba Barings pada tahun 1994, dengan keliahaiannya memanipulasi laporan.
BERITA TERKAIT
Pada tahun ini, sebenarnya Leeson menyebabkan Barings rugi 296 juta dollar AS, namun dia melaporkan keuntungan 46 juta dollar AS, sehingga diusulkan mendapat bonus sebesar 720 ribu dollar AS. Ulah Leeson mulai terkuak pada tanggal 23 Februari 1995 ketika dia pergi ke Kuala Lumpur. Pada hari itu, auditor Barings Bank menemukan penipuan yang dilakukan Leeson. Hari itu juga Chairman Barings, Peter Barings, menerima catatan pengakuan Leeson. Namun, nasi sudah menjadi bubur. The Bank of England yang mencoba mem-bailout, tetapi tak berhasil, dan Barings dinyatakan insolvent pada Minggu, 26 Februari 1995.
Di Amerika Serikat, kasus fraud di industri keuangan dan perbankan yang masih santer terdengar, dialami oleh JP Morgan Chase & Co., pada 2013 lalu. Bank terbesar di negeri Paman Sam tersebut telah menderita kerugian sebesar 2 miliar dollar AS sebagai akibat transaksi derivatif bodong yang dilakukan oleh seorang karyawannya. Terhadap kasus ini, JP Morgan dijatuhi hukuman denda hampir mencapai satu miliar dollar AS.
Masih di AS, kasus yang juga menyita perhatian publik adalah kasus Lehman Brothers (2008). Di perusahaan publik bidang jasa keuangan global ini, para eksekutifnya dan auditor Ernst & Young menyembunyikan lebih dari 50 miliar dollar pinjaman sebagai pendapatan.
Modusnya, mereka melakukan penjualan aset berkualitas buruk secara ilegal kepada bank-bank di Cayman Island dengan perjanjian bahwa mereka akanmembeli kembali aset tersebut secara bertahap. Mereka menciptakan kesan bahwa Lehman punya uang tunai 50 miliar dollar AS lebih dan penurunan aset bermasalah senilai 50 miliar dollar AS, lebih dari apa yang sebenarnya. Peristiwa tersebut menjadi cerita kebangkrutan terbesar dalam sejarah negeri adidaya ini.
Sebelumnya, pada tahun 2011, kasus pembobolan bank oleh pegawainya sendiri juga menimpa bank terbesar di Swiss, Union Bank of Switzerland (UBS). Pembobolan UBS oleh Kweke Adoboli, pialang UBS di bagian bank investasi telah mengakibatkan kerugian senilai 2 miliar dollar AS. Saham UBS juga melorot hingga 8 persen di saat sahamsaham sektor perbankan Eropa lainnya mengalami kenaikan 1,3 persen sebagai dampak sentimen positif dari komitmen menyelamatkan Yunani. Adoboli sendiri telah ditangkap pihak kepolisian pada 15 September 2011, hanya selang beberapa jam setelah kasus pembobolan diumumkan ke publik. Sedangkan UBS dikenai sanksi denda senilai 47,6 juta dollar AS oleh otoritas jasa keuangan Inggris (FSA).
Pelajaran dari AS
Industri perbankan di negara manapun tidak steril dari fraud. Bahkan, menurut laporan Invest State Security Service America, badan khusus yang menangani security banking di Amerika Serikat, pada 2010 negara adi daya itu kehilangan dana sebesar 38 miliar dollar AS akibat fraud.
Pengamat perbankan Achmad Deni Daruri mengatakan, pada dasarnya fraud bisa terjadi pada setiap siklus bisnis di dalam sistem kapitalis, namun umumnya fraud terjadi saat perekonomian tengah mengalami booming yang berbuntut menjadi ekonomi resesi dan depresi.
“Kejadian ini seperti yang terjadi pada krisis ekonomi di Amerika Latin, Asia, Amerika Serikat dan Uni Eropa,” ujarnya. Deni yang juga Presiden Direktur Center for Banking Crisis mengatakan, fraud yang terjadi di AS akibat investasi perbankan yang berada di luar pengawasan bank sentral. Pasalnya, The Federal Reserve (The Fed) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan pengaturan terhadap lembaga keuangan. Kasus ini juga melibatkan industri asuransi sehingga rentan terhadap krisis keuangan.
Akibatnya, serangkaian fraud besar besaran yang dilakukan oleh perusahaan publik di AS seperti Enron, Worldcom dan beberapa perusahaan besar lain yang sempat terungkap pada medio 2000-2002, menjadi bukti lebih jauh tentang kegagalan audit yang membawa akibat serius bagi masyarakat bisnis.
Namun setelah serangkaian kejahatan di industri keuangan itu pemerintah AS berbenah. Pada 2002, pemerintah dan kongres Amerika Serikat sepakat mengeluarkan Undang-undang Sarbanes Oxley. Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasilhasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen.
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau whistle blower untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Dampak atas diberlakukannya aturan antara lain didirikannya lembaga bernama Public Company Accounting Oversight Board yang melakukan pengawasan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan tugas audit agar terjamin realibitas dan independensi.
Satuan Pengawas Internal merupakan bagian yang wajib ada bagi setiap perusahaan yang tercatat dalam bursa saham dan dalam laporan keuangan yang telah diaudit yang dirilis juga harus menyertakan laporan mengenai pengendalian internal yang dimiliki.
Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (Federal offense), sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
Adapun perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain:perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undang-undang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan kantor akuntansi publik (KPA) dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut.
Sejalan dengan regulasi tersbut, The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) telah membentuk Fraud Task Force of the AICPA’s Auditing Standards Board yang bertugas untuk melakukan studi tentang pencegahan dan pendeteksian fraud dengan disponsori oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan beberapa organisasi lain, seperti IMA, IIA, dan FEI. Organisasi-organisasi tersebut merupakan lembaga terkemuka di AS mengenai fraud. Hasilnya pada bulan November 2002 diterbitkanlah dokumen Management Antifraud Programs and Control Guidance to Help Prevent and Deter Fraud. Inti pesan dari dokumen ini adalah setiap organisasi harus segera mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya fraud demi integritas keuangan, reputasidan masa depan organisasi. Apakah pemerintah dan parlemen Indonesia mau meniru ini? Kita lihat saja.***

















