• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Perbankan

POJK Terkait Modal Konglomerasi Belum Sentuh Induk Usaha di LN

oleh Sandy Romualdus
13 Januari 2016 - 00:00
3
Dilihat
POJK Terkait Modal Konglomerasi Belum Sentuh Induk Usaha di LN
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait permodalan minimum konglomerasi, belum mampu menjangkau konglomerasi yang induk usahanya berada di luar negeri.

Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga, Lydia Wulan Tumbelaka mengatakan, dalam POJK tersebut belum mencakup aspek-aspek penting dalam konglomerasi perusahaan besar yang kebanyakan induk usahanya berada di luar negeri.

Contohnya, sebut Lidya, belum ada aturan tentang merger perusahaan holding di luar negeri sebagai konglomerasi. “Sebagai contoh terpenting adalah merger data center yang saat ini, masih belum dapat dilakukan. Padahal, hal ini dibutuhkan oleh pihak perbankan dalam mengembangkan usaha sektor keuangan,” kata Lydia dalam Seminar dan Workshop dengan tema Konglomerasi di Sektor Keuangan di Hotel Shangrila, Jakarta. Kegiatan seminar dan workshop ini digelar selama dua hari yakni sejak Rabu (13/1) hingga Kamis (14/1).

BERITA TERKAIT

Lydia berharap, aturan tentang konglomerasi ini dapat melingkupi seluruh aspek. Sebab, hal ini juga dibutuhkan bagi pengembangan bisnis konglomerasi jasa keuangan terhadap persaingan pasar dalam negeri.

50 Konglomerasi

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan fungsi pengawasan konglomerasi atau terintegrasi pada tahun ini. Saat ini terdapat 50 konglomerasi keuangan yang masuk dalam pengawasan konglomerasi.

”Dari hasil kajian analisa dan review yang dilakukan, kita identifikasi ada 50 entitas keuangan sebagai entitas yang masuk ke pengawasan konglomerasi keuangan. Jadi, 50 entitas ini bisa vertikal bisa horizontal, bisa anak usaha bisa sister company, bisa masuk ke level dua dan tiga, ada di peraturan OJK,” papar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis di seminar yang sama.

Dia menambahkan, pertumbuhan konglomerasi keuangan terdapat tiga jenis. Pertama, 14 grup konglomerasi keuangan yang vertikal. Kedua , 29 grup konglomerasi keuangan yang horizontal. Ketiga, tujuh grup yang mix. ”Kalau entitas utama adalah bank, akan lebih mudah dan kita mengetahui bahwa penilaian risiko terintegrasi ada 10 risiko, delapan risiko itu assessment di banking. Risiko antar-grup dan risiko asuransi. Sehingga, ini menjadi tantangan,” ungkapnya.

Irwan menjelaskan, 50 konglomerasi keuangan tersebut menguasai 80% dari total aset industri perbankan yang mencapai Rp5.127 triliun. Dengan demikian, terdapat risiko yang cukup tinggi dan menguasai pangsa pasar yang besar. ”Pengawasan konglomerasi yang selama ini susah disentuh, kalau 50 konglomerasi tersebut bisa diawasi baik, maka stabilitas keuangan bisa dijaga dengan baik. Dari 50 grup, sekitar 45-47 adalah banking, tiga entitas utama nonbank, sekuritas atau multifinance,” kata dia.

Untuk itu, OJK akan membentuksatuankerjapengawasan konglomerasi untuk melakukan supervisory sample. Untuk mempermudah rencananya, OJK akan melakukan analisis konglomerasi yang lebih. ”Sementara untuk kepentingan pengawasan, akan dikirim ke pengawas individual, sehingga tidak membingungkan,” imbuhnya.

Saat ini OJK sudah mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) dan dua surat edaran (SE) OJK yang mengatur mengenai integrasi terhadap konglomerasi keuangan. Dia memaparkan, POJK pertama adalah mengenai manajemen risiko terintegrasi, kedua POJK mengenai tata kelola terintegrasi, kemudian, dua SE yang merupakan pelaksanaan dari dua POJK ini dan yang baru saja dikeluarkan bulan Desember lalu POJK mengenai kewajiban penyediaan minimum terintegrasi.

Sementara untuk membangun persaingan usaha yang sehat Bank Indonesia (BI) siap membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam mengawasi konglomerasi di sektor keuangan. “Saya minta agar perusahaan konglomerasi dapat bersikap lebih transparan,”kata Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Linda Maulidina saat berbicara dalam seminar yang sama.

Konglomerasi di perbankan, kata Linda, haruslah transparan. Agar regulator bisa dengan mudah menangkap bentuk bisnisnya. “Akan menciptakan change value dari hulu ke hilir atau tidak,” kata Linda.

Keterbatasan data konglomerasi perbankan, diakui Linda, acapkali menjadi kendala yang dihadapi BI. Alhasil, pengawasan terhadap konglomerasi industri keuangan perbankan dan non perbankan, tidak bisa optimal.

“Tahun lalu kami melakukan kajian terhadap tiga konglomerasi sehingga kami bisa mengetahui mana yang menjadi sumber penggunaan dana luar negeri, tantangan kami pada waktu itu adalah aspek keterbatasan data,” tandas Linda.

Tags: konglomerasi
 
 
 
 
Sebelumnya

Hartadi A Sarwono Diangkat Jadi Komisaris Utama BNI

Selanjutnya

KUR BNI Tahun 2016  Disalurkan Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Cegah Kejahatan Siber, BRI Perkuat Edukasi Nasabah Soal Keamanan Data Perbankan

Cegah Kejahatan Siber, BRI Perkuat Edukasi Nasabah Soal Keamanan Data Perbankan

oleh Stella Gracia
27 November 2025 - 09:57

Stabilitas.id– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat literasi keamanan digital bagi nasabah di tengah meningkatnya aktivitas transaksi perbankan...

Queen Máxima Apresiasi Program BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah, Dorong Inklusi Keuangan Hijau

Queen Máxima Apresiasi Program BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah, Dorong Inklusi Keuangan Hijau

oleh Stella Gracia
27 November 2025 - 09:47

Stabilitas.id - Ratu Belanda Queen Máxima, dalam kapasitasnya sebagai Advokat Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesehatan Keuangan (UNSGSA),...

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

oleh Stella Gracia
26 November 2025 - 17:39

Stabilitas.id – PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) memperkuat layanan pembiayaan berbasis digital bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui optimalisasi...

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

oleh Stella Gracia
26 November 2025 - 09:50

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung program nasional melalui kerja sama...

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

oleh Sandy Romualdus
26 November 2025 - 08:27

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan akses eksklusif bagi nasabah untuk menyaksikan wondr BrightUp Cup...

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

oleh Sandy Romualdus
26 November 2025 - 08:19

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah sukses meraih penghargaan sebagai “Bank Pemberdaya Wirausaha Sektor Perumahan” pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang di Padang dan Sibolga

Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Keuangan Mulai 2027

Cegah Kejahatan Siber, BRI Perkuat Edukasi Nasabah Soal Keamanan Data Perbankan

Queen Máxima Apresiasi Program BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah, Dorong Inklusi Keuangan Hijau

Kolaborasi Global Diperkuat untuk Proteksi Konsumen di Era Digital, BI: Kepercayaan Publik adalah Kunci

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

Didukung BRI, Kerajinan Limbah Kayu Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional 

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

BI, OJK hingga LPS Kompak Dorong Anak Muda Melek Investasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
KUR BNI Tahun 2016  Disalurkan Lebih Cepat

KUR BNI Tahun 2016  Disalurkan Lebih Cepat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance