• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

POJK Terkait Modal Konglomerasi Belum Sentuh Induk Usaha di LN

by Sandy Romualdus
13 Januari 2016 - 00:00
8
VIEWS
POJK Terkait Modal Konglomerasi Belum Sentuh Induk Usaha di LN
0
SHARES
8
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait permodalan minimum konglomerasi, belum mampu menjangkau konglomerasi yang induk usahanya berada di luar negeri.

Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga, Lydia Wulan Tumbelaka mengatakan, dalam POJK tersebut belum mencakup aspek-aspek penting dalam konglomerasi perusahaan besar yang kebanyakan induk usahanya berada di luar negeri.

  • Baca juga: Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Contohnya, sebut Lidya, belum ada aturan tentang merger perusahaan holding di luar negeri sebagai konglomerasi. “Sebagai contoh terpenting adalah merger data center yang saat ini, masih belum dapat dilakukan. Padahal, hal ini dibutuhkan oleh pihak perbankan dalam mengembangkan usaha sektor keuangan,” kata Lydia dalam Seminar dan Workshop dengan tema Konglomerasi di Sektor Keuangan di Hotel Shangrila, Jakarta. Kegiatan seminar dan workshop ini digelar selama dua hari yakni sejak Rabu (13/1) hingga Kamis (14/1).

BERITA TERKAIT

No Content Available

Lydia berharap, aturan tentang konglomerasi ini dapat melingkupi seluruh aspek. Sebab, hal ini juga dibutuhkan bagi pengembangan bisnis konglomerasi jasa keuangan terhadap persaingan pasar dalam negeri.

50 Konglomerasi

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan fungsi pengawasan konglomerasi atau terintegrasi pada tahun ini. Saat ini terdapat 50 konglomerasi keuangan yang masuk dalam pengawasan konglomerasi.

”Dari hasil kajian analisa dan review yang dilakukan, kita identifikasi ada 50 entitas keuangan sebagai entitas yang masuk ke pengawasan konglomerasi keuangan. Jadi, 50 entitas ini bisa vertikal bisa horizontal, bisa anak usaha bisa sister company, bisa masuk ke level dua dan tiga, ada di peraturan OJK,” papar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis di seminar yang sama.

  • Baca juga: Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Dia menambahkan, pertumbuhan konglomerasi keuangan terdapat tiga jenis. Pertama, 14 grup konglomerasi keuangan yang vertikal. Kedua , 29 grup konglomerasi keuangan yang horizontal. Ketiga, tujuh grup yang mix. ”Kalau entitas utama adalah bank, akan lebih mudah dan kita mengetahui bahwa penilaian risiko terintegrasi ada 10 risiko, delapan risiko itu assessment di banking. Risiko antar-grup dan risiko asuransi. Sehingga, ini menjadi tantangan,” ungkapnya.

Irwan menjelaskan, 50 konglomerasi keuangan tersebut menguasai 80% dari total aset industri perbankan yang mencapai Rp5.127 triliun. Dengan demikian, terdapat risiko yang cukup tinggi dan menguasai pangsa pasar yang besar. ”Pengawasan konglomerasi yang selama ini susah disentuh, kalau 50 konglomerasi tersebut bisa diawasi baik, maka stabilitas keuangan bisa dijaga dengan baik. Dari 50 grup, sekitar 45-47 adalah banking, tiga entitas utama nonbank, sekuritas atau multifinance,” kata dia.

Untuk itu, OJK akan membentuksatuankerjapengawasan konglomerasi untuk melakukan supervisory sample. Untuk mempermudah rencananya, OJK akan melakukan analisis konglomerasi yang lebih. ”Sementara untuk kepentingan pengawasan, akan dikirim ke pengawas individual, sehingga tidak membingungkan,” imbuhnya.

Saat ini OJK sudah mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) dan dua surat edaran (SE) OJK yang mengatur mengenai integrasi terhadap konglomerasi keuangan. Dia memaparkan, POJK pertama adalah mengenai manajemen risiko terintegrasi, kedua POJK mengenai tata kelola terintegrasi, kemudian, dua SE yang merupakan pelaksanaan dari dua POJK ini dan yang baru saja dikeluarkan bulan Desember lalu POJK mengenai kewajiban penyediaan minimum terintegrasi.

Sementara untuk membangun persaingan usaha yang sehat Bank Indonesia (BI) siap membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam mengawasi konglomerasi di sektor keuangan. “Saya minta agar perusahaan konglomerasi dapat bersikap lebih transparan,”kata Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Linda Maulidina saat berbicara dalam seminar yang sama.

Konglomerasi di perbankan, kata Linda, haruslah transparan. Agar regulator bisa dengan mudah menangkap bentuk bisnisnya. “Akan menciptakan change value dari hulu ke hilir atau tidak,” kata Linda.

  • Baca juga: Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

Keterbatasan data konglomerasi perbankan, diakui Linda, acapkali menjadi kendala yang dihadapi BI. Alhasil, pengawasan terhadap konglomerasi industri keuangan perbankan dan non perbankan, tidak bisa optimal.

“Tahun lalu kami melakukan kajian terhadap tiga konglomerasi sehingga kami bisa mengetahui mana yang menjadi sumber penggunaan dana luar negeri, tantangan kami pada waktu itu adalah aspek keterbatasan data,” tandas Linda.

Tags: konglomerasi
 
 
 
 
 
Previous Post

OJK Rilis Izin Usaha Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Next Post

KUR BNI Tahun 2016  Disalurkan Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:01

Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) Alex Sofjan Noor memberikan kuliah umum di UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:27

Easycash dan Krom Bank menjalin kerja sama loan channeling guna memperluas penyaluran kredit digital dengan mengedepankan manajemen risiko berbasis AI....

Citi Indonesia Pelopori Penerapan Perangkat AI untuk Efisiensi 180.000 Karyawan Global

Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:13

Citi menyoroti ketatnya persaingan modal antara pemerintah dan swasta di tengah suku bunga tinggi serta tren optimalisasi cadangan emas bank...

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 10:46

Pemprov DKI Jakarta meneken 15 kerja sama strategis lintas BUMD dan BUMN guna memacu infrastruktur, energi bersih, dan visi Top...

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 05:21

BNI mempertahankan predikat tertinggi Leadership in Corporate Governance di ajang The 17th IICD Award 2026 dan meraih posisi GCG terbaik...

Sasar Pekerja Muda, Bank BSN Rilis KPR DP 1 Persen dengan Tenor 40 Tahun

Sasar Pekerja Muda, Bank BSN Rilis KPR DP 1 Persen dengan Tenor 40 Tahun

by Sandy Romualdus
19 Oktober 2026 - 21:24

Bank BSN menghadirkan KPR bagi pekerja muda dengan DP 1 persen dan tenor 40 tahun, ditopang portofolio KPR perseroan yang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
KUR BNI Tahun 2016  Disalurkan Lebih Cepat

KUR BNI Tahun 2016  Disalurkan Lebih Cepat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance