• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Amnesti Islami

by Sandy Romualdus
24 November 2016 - 00:00
19
VIEWS
0
SHARES
19
VIEWS

AMNESTI, secara luas, merupakan suatu kebijakan pemberian ampunan oleh pemerintah secara legal kepada pihak yang mau tunduk pada peraturan (baru) yang dibuat dengan melupakan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti yang sedang digalakkan pemerintah melalui Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Saat ini kebijakan tersebut masuk periode kedua dan diprediksi mengalami peningkatan penerimaan hingga akhir Maret tahun depan.

Sebagian pengamat masih meragukan target Rp165 triliun tambahan pendapatan dalam APBN-P 2016 akan tercapai. Sebab sosialisasinya dinilai belum secara optimal memberikan gambaran jelas kepada masyarakat mengenai apa pentingnya program ini bagi pelapor.

  • Baca juga: Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Memang masih banyak yang meragukan keberhasilan program ini. Padahal program ini merupakan terobosan penting yang memberikan banyak fasilitas seperti penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan pidana, meniadakan pemeriksaan dan bukti permulaan, penyidikan serta penghentian pemeriksaan hingga penghapusan pajak penghasilan (PPh) fnal atas aset tanah dan bangunan serta saham. Namun disertai kewajiban menginvestasikan harta repatriasi ke dalam negeri selama tiga tahun dan tidak boleh mengalihkannya ke luar negeri (holding period). Jika tidak maka akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pajak sampai denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Dalam konteks keuangan Islami, amnesti sejatinya bukanlah hal baru. Tahapan pelarangan riba merupakan salah satu contohnya. Amnesti diberikan pada pihak yang melakukan transaksi haram ini dengan cara tidak mengenakan sanksi atasnya, dengan syarat yang bersangkutan menghentikan aktivitasnya.

Sebagaimana termaktub pada surat Al Baqarah ayat 275, sebagai rangkaian peringatan keempat kepada pihak-pihak yang masih bertransaksi ribawi setelah diingatkan tiga kali secara bertahap. Yakni, Himbauan di Surat Ar-Ruum ayat 39, Pengharaman pada surat An-Nisaa’ ayat 160-161 dan Ali Imran ayat 130. Setelah amnesti diberikan, pada kelanjutan ayatnya Al Baqarah :276, ditegaskan bahwa aktivitas ini akan dihapus (tidak dianggap) dan memberikan stimulus bahwa jika aktivitas ini dilakukan – artinya riba ditinggalkan– maka pelakunya akan mendapat tambahan hasil berupa keberkahan yang tak ternilai. Sebaliknya bila tidak patuh, maka pemerintah akan memberikan konsekuensi hukum yang tegas hingga diperangi (QS.2:278-279).

Namun selain berhenti, hal lain yang menjadi syarat amnesti adalah kewajiban transparansi. Hal ini mengacu pada penjelasan Rasulullah Saw ketika

ditanya tentang perbedaan baik dan buruk (dosa). Beliau bersabda bahwa dosa adalah apa yang membuat hatimu bimbang (ragu) dan engkau tidak suka bila dilihat (diketahui) oleh manusia (HR. Muslim). Sehingga bila ingin mendapatkan amnesty, maka wajib mengungkap aktivitas yang dilaksanakan agar pihak otoritas dapat mengetahui apakah yang bersangkutan patuh pada aturan tersebut atau tidak.

Keterbukaan informasi inilah yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi hampir seluruh negara, terutama Indonesia. Apalagi mengacu

  • Baca juga: Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

pada temuan Transparency International dalam Indeks Persepsi Korupsi 2015 yang diluncurkan Januari lalu, bahwa Indonesia hanya urutan 88 dari 168 negara. Tertinggal dibanding Singapura, dan Malaysia.

Dalam konferensi internasional terkait akuntansi, bisnis dan ekonomi keempat (4th International Conferences on Accounting, Business & Economics

– 4th ICABEC) yang diselenggarakan akhir Agustus lalu di Kuala Terengganu, Malaysia, kami mempresentasikan hasil penelitian terkait pentingnya transparansi ini dengan dukungan Unit Syariah Maybank Indonesia, Majelis Taklim Telkomsel (MTT), dan Panin Dubai Islamic Bank.

Ternyata baru sebagian perbankan syariah yang telah memberikan pengungkapan yang cukup ataskesyariahan transaksi yang dilakukan termasuk pada aset dan penerimaannya. Terutama saat dilakukan investigasi secara khusus pada transkasi nonhalal yang terpaksa dijalankan karena adanya kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan kemudahan layanan keuangan kepada nasabah.

Meski demikian, penelitian yang dilakukan 2010-2014 ini menunjukkan bahwa seluruh Bank Umum Syariah (BUS) yang menjadi sample secara umum terus meningkatkan pengungkapan informasi keuangannya dalam lima tahun terakhir. Hal ini tentu kabar gembira, sebab nasabah Muslim yang menjadi stakeholder institusi ini tentu memiliki harapan besar dan mendasar atas hal ini.

Oleh sebab itu, sebuah kerangka pengungkapan yang terstandar sangat dibutuhkan agar nasabah nyaman bertransaksi, sebab bank mampu menjelaskan seperti seharusnya.

Sebagai implementasi kaidah fkih yang menjelaskan bahwa “Jika ada dana yang halal dan yang haram tercampur maka menjadi dana haram”. Sehingga harus dengan jelas pemisahannya dan tentu saja diungkap secara transparent.. Sebab dalam kaidah lain disebutkan bahwa “Setiap harta yang tidak bisa dimiliki, maka harta tersebut tidak bisa diberikan kepada orang lain”.

  • Baca juga: Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Sebagaimana penjelasan Standar Syariah AAOIFI yang memaparkan bahwa “pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah ribawiyah, seperti digunakan untuk membayar pajak”.  

***

 
 
 
 
 
Previous Post

Menjaring Pembeli Lewat Aplikasi

Next Post

Restrukturisasi via Tax Amnesty

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

by Sandy Romualdus
23 September 2026 - 11:21

Mengapa 88% perusahaan menggunakan AI tetapi gagal meraih value bisnis yang nyata? Temukan akar masalah gap adopsi AI, risiko halusinasi...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

by Sandy Romualdus
16 September 2026 - 13:34

Menghadapi kompleksitas lanskap ancaman siber 2025, organisasi harus berevolusi dari sekadar membangun kesadaran menuju implementasi Cyber Threat Detection dan Incident...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

by Sandy Romualdus
7 September 2026 - 10:28

Transformasi digital menuntut Indonesia memperkuat benteng pertahanan siber melalui kombinasi kesadaran keamanan siber dan literasi digital guna mengatasi kerentanan faktor...

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

by Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:00

Kebijakan perampingan dan konsolidasi BUMN bukan sekadar persoalan pemangkasan biaya operasional atau peningkatan dividen semata, melainkan sebuah pertaruhan krusial yang...

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

Toxic Productivity

Toxic Productivity

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 11:57

"Bekerja keras adalah hal yang baik. Namun, ketika keinginan untuk terus produktif membuat kita mengabaikan kesehatan, waktu istirahat, hingga hubungan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post

FWD Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah Berbasis Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance