Bandung – Belajar dari dicabutnya ijin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Juni 2013 lalu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indoesia (AAJI) kembali menghimbau anggotanya yang sulit memenuhi ketentuan modal minimum, hingga masuk pengawasan khusus OJK, agar segera meleburkan diri alias merger, atau mencari investor strategis.
"Kalau saya berpikir sebaiknya perusahaan asuransi yang kecil segera merger, atau jika ada ada perusahaan besar yang mau skema joint venture juga boleh. Demikian juga kalau ada perusahaan yang lebih besar yang mau beli juga bagus," kata Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI di sela perhelatan “Top Agent Award” AAJI ke-26 di Bandung, Rabu (27/6).
OJK sebelumnya mencabut ijin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantra (AJN) pada 12 Juni lalu, setelah sekian lama berkutat dengan pengawasan khusus OJK. Nasib yang tak jauh berbeda juga di alami oleh PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) yang sekian lama masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Adapun OJK melakukan PKU terhadap BAJ karena Risk Based Capital (RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal berdasarkan ketentuan, RBC perusahaan asuransi normalnya berada di posisi minimum 120%.
BERITA TERKAIT
Menanggapi hal tersebut, Hendrisman menilai ketegasan OJK patut diapresiasi. Namun demikian, dia menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. "Itu harus dipikirkan juga." Dalam surat pencabutan ijin usaha AJN, OJK memerintahkan AJN untuk menyelesaikan semua utang dan kewajibanya. Demikian pula dengan BAJ Life yang dalam kondisi PKU, tak bisa menerbitkan polis baru. Kendati hanya bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan, BAJ Life tetap wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.
Hendrisman menegaskan, untuk meningkatkan penetrasi asuransi, selain mengandalkan tenaga pemasaran sebagai ujung tompak, kekuatan modal menjadi keharusan. "Dengan penetrasi yang masih berada di level 18% terhadap total populasi penduduk Indonesia, kita perlu kekuatan dari semua lini untuk tumbuh, agen dan modal," kata dia.
Dia mencontohkan, Jepang saat ini penetrasi asuransinya terhadap total penduduk sudah mencapai 340%. "Padahal di awal 2000-an jumlah perusahaan asuransi jiwa kita sekira 28, Jepang juga sama. Dan sekarang ketika perusahaan kita berkembang jadi 37, mereka juga di level yang sama. Tetapi penetrasi mereka sudah 340%," ungkap Hendrisman.
Menurut dia, jumlah perusahaan asuransi jiwa yang ideal untuk Indonesia adalah di kisaran 40 perusahaan. Sebelum krisis jumlah perusahaan asuransi jiwa menyentuh angka 45 perusahaan. Namun kini terus merosot jadi 37 perusahaan. "Idealnya mungkin sekitar itu (40 perusahaan). Tetapi semakin kecil supaya lebih fokus dan efektif," ujar Hendrisman.
Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang asuransi yang saat ini berniat partisipasinya dalam bisnis asuransi jiwa di tanah air, seperti Insurance Australia Group (IAG) yang mengincar MAA General Assurance. Atau PT BNI Life yang saat ini mulai melemparkan proposal ke beberapa negara guna mendapatkan partner strategis dalam skema joint venture untuk mendukung ekspansi bisnisnya di sektor asuransi.
“IAG pernah bertemu dengan saya di Australia dan mengungkapkan niat mereka. Sementara Sumitomo sampai sekarang belum permohonan untuk masuk BNI Life. Yang pasti, BNI Life sudah lapor ke kita kalau mereka lagi mengirim surat penawaran ke beberapa investor besar seperti seperti di Korea, Jepang, Hongkong, Inggris. Nanti diseleksi yang terbaik untuk parter dalam bentuk joint venture,” papar Firdaus di kesempatan yang sama.
Ditanya apakah tidak ada arahan OJK untuk mendorong partner investor local, Firdaus menegaskan bahwa jika BNI Life masih mayoritas maka tidak menjadi masalah jika ada investor asing yang bergabung. “Mereka (BNI Life) pilih joint venture, tetapi BNI Life tetap pertahankan saham mayoritas,” ungkap Firdaus.





.jpg)










