Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan pelanggaran etika penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, Indosaku dinilai gagal memastikan mitra penagihnya bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan paket sanksi administratif kepada Indosaku sebagai berikut:
BERITA TERKAIT
-
Denda Administratif: Sebesar Rp875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
-
Peringatan Tertulis: Ditujukan langsung kepada Direktur Utama Indosaku.
-
Perintah Tindak Perbaikan: Kewajiban menyusun rencana aksi (action plan) untuk membenahi prosedur penagihan dan pengawasan pihak ketiga.
Evaluasi Menyeluruh Pihak Ketiga
OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak sedikit pun mengurangi tanggung jawab penyelenggara fintech. Indosaku diperintahkan untuk melakukan evaluasi total terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra penagih, termasuk penguatan standar perilaku dan mekanisme sanksi internal.
“Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, dan beretika. OJK akan memantau secara ketat implementasi perbaikan ini,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Rencana perbaikan tersebut juga harus mencakup penguatan pelatihan tenaga penagih, penyempurnaan mekanisme penanganan pengaduan, serta sistem pengendalian kualitas (quality control) yang lebih granular.
Imbauan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
OJK meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada lagi praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi.
Di sisi lain, regulator juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi debitur yang bertanggung jawab. Konsumen diharapkan memahami hak dan kewajiban, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin.
“Perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab. Masyarakat diminta bijaksana dalam menggunakan layanan keuangan dan tidak meminjam di luar kemampuan bayar,” tegas OJK.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga disiplin pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital nasional. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, OJK tidak segan untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih keras. ***
Detail Sanksi OJK terhadap Indosaku (Mei 2026):
| Jenis Sanksi | Detail / Nilai | Target Perbaikan |
| Denda Tunai | Rp875.000.000 | Ketidakpatuhan Tata Kelola Penagihan |
| Peringatan | Tertulis (Direktur Utama) | Kepemimpinan & Pengawasan |
| Rencana Tindak | Audit Pihak Ketiga | Standar Etika & PKS |
| Mekanisme | Pengendalian Kualitas | Kinerja Operasional & Perilaku |
| Edukasi | Pelatihan Tenaga Penagih | Penanganan Pengaduan Konsumen |






.jpg)










