• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

Abaikan Etika Penagihan, Fintech Indosaku Kena Peringatan Keras dan Denda Rp875 Juta

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 15:18
20
Dilihat
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
Bagikan
20
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan pelanggaran etika penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, Indosaku dinilai gagal memastikan mitra penagihnya bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan paket sanksi administratif kepada Indosaku sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

Atasi Asimetri Data, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BOPO Modal Ventura Mengendap di Level 97,63%, OJK Tertibkan 184 Perusahaan Gadai Ilegal

Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah

  1. Denda Administratif: Sebesar Rp875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

  2. Peringatan Tertulis: Ditujukan langsung kepada Direktur Utama Indosaku.

  3. Perintah Tindak Perbaikan: Kewajiban menyusun rencana aksi (action plan) untuk membenahi prosedur penagihan dan pengawasan pihak ketiga.

Evaluasi Menyeluruh Pihak Ketiga

OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak sedikit pun mengurangi tanggung jawab penyelenggara fintech. Indosaku diperintahkan untuk melakukan evaluasi total terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra penagih, termasuk penguatan standar perilaku dan mekanisme sanksi internal.

“Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, dan beretika. OJK akan memantau secara ketat implementasi perbaikan ini,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

Rencana perbaikan tersebut juga harus mencakup penguatan pelatihan tenaga penagih, penyempurnaan mekanisme penanganan pengaduan, serta sistem pengendalian kualitas (quality control) yang lebih granular.

Imbauan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

OJK meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada lagi praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi.

Di sisi lain, regulator juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi debitur yang bertanggung jawab. Konsumen diharapkan memahami hak dan kewajiban, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin.

“Perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab. Masyarakat diminta bijaksana dalam menggunakan layanan keuangan dan tidak meminjam di luar kemampuan bayar,” tegas OJK.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga disiplin pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital nasional. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, OJK tidak segan untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih keras. ***

Detail Sanksi OJK terhadap Indosaku (Mei 2026):

Jenis Sanksi Detail / Nilai Target Perbaikan
Denda Tunai Rp875.000.000 Ketidakpatuhan Tata Kelola Penagihan
Peringatan Tertulis (Direktur Utama) Kepemimpinan & Pengawasan
Rencana Tindak Audit Pihak Ketiga Standar Etika & PKS
Mekanisme Pengendalian Kualitas Kinerja Operasional & Perilaku
Edukasi Pelatihan Tenaga Penagih Penanganan Pengaduan Konsumen

Tags: #Fintech LendingEtika PenagihanIndosakuojkPenagihan Pihak KetigaPerlindungan KonsumenPinjolSanksi DendaTata Kelola Jasa Keuangan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Selanjutnya

Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dukung GENCARKAN OJK, CIMB Niaga Pacu Literasi Keuangan Lewat ‘Tour de Bank’

Dukung GENCARKAN OJK, CIMB Niaga Pacu Literasi Keuangan Lewat ‘Tour de Bank’

oleh Sandy Romualdus
13 Juni 2026 - 13:13

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) secara aktif memperkuat komitmennya dalam mendongkrak indeks literasi keuangan nasional, khususnya bagi generasi...

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect

oleh Sandy Romualdus
13 Juni 2026 - 12:52

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau nasabah pengguna layanan BNIdirect cash dan BNIdirect bisnis untuk...

Sokong PBSI, BNI Antar Dua Tunggal Putra Muda Tembus Semifinal Australian Open 2026

Sokong PBSI, BNI Antar Dua Tunggal Putra Muda Tembus Semifinal Australian Open 2026

oleh Sandy Romualdus
12 Juni 2026 - 21:45

Stabilitas.id – Langkah regenerasi yang konsisten di tubuh Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dengan sokongan penuh PT Bank Negara Indonesia...

Bank BSN Garap Ekosistem Muhammadiyah, Bidik Jutaan Anggota dan Amal Usaha

Bank BSN Garap Ekosistem Muhammadiyah, Bidik Jutaan Anggota dan Amal Usaha

oleh Sandy Romualdus
12 Juni 2026 - 17:45

Stabilitas.id — PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) resmi menggarap potensi ekonomi raksasa milik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui penyediaan...

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

oleh Sandy Romualdus
12 Juni 2026 - 17:19

Stabilitas.id – Dorong layanan perbankan digital, Bank Jakarta kembali hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI Jakarta pada Jakarta Fair...

Citi Indonesia Pelopori Penerapan Perangkat AI untuk Efisiensi 180.000 Karyawan Global

Citi Indonesia Pelopori Penerapan Perangkat AI untuk Efisiensi 180.000 Karyawan Global

oleh Stella Gracia
12 Juni 2026 - 12:51

Stabilitas.id – Langkah digitalisasi di industri perbankan tanah air memasuki babak baru. Raksasa perbankan global, Citi, secara resmi meluncurkan rangkaian...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

CIMB Niaga Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026

Dukung GENCARKAN OJK, CIMB Niaga Pacu Literasi Keuangan Lewat ‘Tour de Bank’

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect

Refocusing Anggaran Rp268 Triliun, Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis

Sokong PBSI, BNI Antar Dua Tunggal Putra Muda Tembus Semifinal Australian Open 2026

Bank BSN Garap Ekosistem Muhammadiyah, Bidik Jutaan Anggota dan Amal Usaha

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Citi Indonesia Pelopori Penerapan Perangkat AI untuk Efisiensi 180.000 Karyawan Global

Atasi Asimetri Data, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Lebih Dari Dua Dekade Melantai di BEI, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance