BEI merilis daftar 59 emiten yang berpotensi terkena forced delisting per Juni 2026, termasuk WIKA, WSKT, INAF, hingga BTEL. Simak rincian lengkapnya.
Stabilitas.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Langkah peringatan ini menyasar seluruh perusahaan tercatat yang telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama minimal enam bulan per posisi 30 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026, penerbitan daftar ini merupakan amanat dari Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.
Sesuai ketentuan bursa, suatu emiten berisiko dieksekusi forced delisting apabila:
BERITA TERKAIT
-
Mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha (going concern), baik dari aspek keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
-
Tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
-
Sahamnya terhenti atau disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama sekurang-kurangnya 24 bulan (2 tahun) berturut-turut.
Daftar Emiten Terancam Delisting Berdasarkan Durasi Suspensi
BEI mengelompokkan emiten berpotensi forced delisting berdasarkan rentang lama penghentian perdagangan sahamnya:
1. Suspensi 6 Bulan Hingga 16 Bulan
Dalam jajaran emiten yang baru masuk radar pemantauan dalam kurun waktu setahun terakhir terdapat BUMN karya serta emiten konsumsi:
-
Suspensi 16 Bulan: PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
-
Suspensi 13 Bulan: PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR).
-
Suspensi 11–12 Bulan: PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT – 12 bln), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA – 12 bln), PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA – 12 bln), dan PT Keramika Indonesia Assosiation Tbk (KIAS – 11 bln).
-
Suspensi 6–10 Bulan: PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP – 10 bln), DPNS, GLOB, MENN (masing-masing 8 bln), BIMA, MTPS, TOPS (7 bln), serta PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU – 6 bln sejak 17 Desember 2025).
2. Suspensi 17 Bulan Hingga 2 Tahun (24 Bulan)
Sejumlah emiten telah mendekati atau genap menyentuh ambang batas kritis 24 bulan:
-
Suspensi 24 Bulan (2 Tahun): PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).
-
Suspensi 17–22 Bulan: PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE – 22 bln), PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI – 20 bln), serta LMSH, MFMI, MTSM, PLIN, WICO, SMCB, dan FASW (masing-masing 17 bln).
3. Suspensi 3 Hingga 4 Tahun
Di kategori ini, terdapat nama emiten BUMN karya lainnya yang masih dibekukan:
-
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP): Suspensi 48 bulan.
-
PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY), PURE, HOTL: Suspensi 47 bulan.
-
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT): Suspensi 38 bulan.
-
CPRI, GAMA, HKMU: Suspensi 36 bulan, serta PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) disuspensi 35 bulan.
4. Deretan Emiten dengan Suspensi Terlama (> 6 Tahun)
BEI juga mencatat belasan emiten yang sahamnya membeku selama lebih dari lima hingga tujuh tahun:
-
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI): Suspensi terlama mencapai 87 bulan (sejak 23 April 2019).
-
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL): Suspensi 86 bulan (sejak 27 Mei 2019).
-
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO): Suspensi 84 bulan (sejak 17 Juli 2019).
-
ARMY, SMRU, TRAM, HOME, RIMO: Suspensi berkisar antara 77 hingga 80 bulan.
-
POOL, NUSA, POSA: Suspensi berkisar antara 68 hingga 73 bulan.
Mengingat tingginya risiko kerugian pada ekuitas emiten yang masuk dalam radar forced delisting, BEI mengimbau para investor untuk terus memantau keterbukaan informasi, pemenuhan kewajiban, serta upaya perbaikan struktur keuangan yang tengah ditempuh oleh manajemen masing-masing emiten. ***
















