Jakarta – PT Askes (Persero) siap menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. Hingga saat ini, Askes giat mensosialisasikan BPJS agar mencapai segenap lapisan masyarakat. "Terkait manfaat jaminan dan alur mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan sudah siap. Tinggal mengoptimalkan tingkat kepesertaan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Sri Endang Tidarwati di Jakarta, Senin (30/12).
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang kepesertaan BPJS, ada dua jenis peserta BPJS, yang pertama Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni orang-orang yang fakir dan tergolong tidak mampu, yang kedua peserta bukan PBI. "Peserta bukan PBI ini terdiri dari para pekerja penerima upah seperti Polri, PNS, pegawai swasta, pegawai pemerintah non PNS, dan sebagainya, kemudian pekerja bukan penerima upah seperti wiraswasta atau pekerja mandiri, dan bukan pekerja seperti invenstor, penerima pensiun, veteran, dan lain sebagainya," jelas Sri.
Berdasarkan perhitungan pihaknya, menurut Sri saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan per 1 desember 2014 sebesar 116.112.024 jiwa. "Jumlah tersebut terdiri dari 112.592.191 jiwa peserta peralihan dari berbagai jenis jaminan kesehatan seperti Jamkesda (jaminan kesehatan daerah), Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), askes sosial, dan sebagainya. Kemudian ada peserta baru sejumlah 3.529.924 jiwa termasuk orang-orang yang sama sekali belum pernah memiliki jaminan kesehatan," papar Sri.
BERITA TERKAIT
Para peserta BPJS tersebut menurut Sri akan mendapat berbagai jaminan pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun tidak, pemeriksaan penunjang laboratorium, pemakaian obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah, serta rawat inap tingkat satu di poliklinik, puskesmas, dan dokter keluarga. Sementara pelayanan kesehatan rujukan tindak lanjut untuk penyakit lebih berat termasuk pelayanan forensik klinik dan pelayanan jenazah di Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri maupun RS Swasta Rekanan.
Siapa saja dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan bila pekerja penerima upah non pegawai pemerintah dapat didaftarkan lewat perusahaan, sementara pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja seperti wiraswasta, petani, nelayan, dan lain-lain dapat mendaftarkan diri ke kantor-kantor BPJS kesehatan dengan menunjukkan identitas. "Per 1 Januari 2019 kami menargetkan cakupan semesta atau seluruh masyarakat Indonesia tercover BPJS Kesehatan," tukas Sri.
Selain tengah mendorong kepesertaan, pihaknya lanjut Sri, bersama-sama pemerintah tengah menargetkan perbaikan infrastruktur kesehatan dan penunjang kesehatan di seluruh daerah. Termasuk penambahan dan perbaikan rumah sakit dan puskesmas di daerah terutama daerah terpencil, juga ketersediaan tenaga medis di daerah. "Itu termasuk visi BPJS kesehatan, mencakup seluruh wilayah dan masyarakat. Pemegang kartu BPJS kesehatan juga dapat menggunakan haknya untuk berobat termasuk bukan di daerah domisilinya, kita namakan itu azas portabilitas," ucap Sri.
Portabilitas serupa berlaku juga untuk warga negara Indonesia di luar negeri terutama para pejabat yang mengemban tugas negara di luar negeri. "Ini masuk kedalam peraturan BPJS Kesehatan bagi kelas atas yang diatur dalam Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013," papar Direktur Hukum dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dalam kesempatan yang sama.
Pejabat atau masyarakat Indonesia yang kebetulan ditugaskan negara di luar negeri beserta keluarga mendapat jaminan kesehatan di RS rekanan BPJS Kesehatan. "Ini berlaku juga bagi rujukan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat jaminan rujukan ke RS luar negeri rekanan," tandas Purnawarman.





.jpg)










