JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru terkait perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025 dan disambut positif oleh pelaku industri.
Dalam beleid tersebut, transaksi kripto dikenakan PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap rupiah. Sementara itu, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Oscar Darmawan, Chairman Indodax, menyatakan bahwa PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.
BERITA TERKAIT
“Penetapan PPN nol persen adalah pengakuan penting terhadap kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional. Ini akan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform legal dan efisien,” ujar Oscar dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Oscar menambahkan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan partisipasi investor domestik dan memperkuat daya saing pasar aset digital Indonesia di kawasan regional.
Indodax juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan OJK, guna menghindari beban administratif berlapis yang dapat menghambat efisiensi operasional.
“Kami mendukung penuh implementasi teknis dan operasional kebijakan ini. Regulasi yang jelas akan mempercepat pertumbuhan industri secara berkelanjutan,” tegas Oscar.
Di sisi lain, pelaku usaha berharap pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dinilai berisiko mendorong investor beralih ke platform luar negeri yang tidak dikenakan beban pajak domestik. ***





.jpg)










