• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Perbankan

Aturan Kartu Kredit Diharapkan Tekan NPL

oleh Sandy Romualdus
10 Januari 2012 - 00:00
6
Dilihat
Bank dan Kredit Pembiayaan
0
Bagikan
6
Dilihat

Jakarta – Setelah melemparkan wacana hampir setahun lalu, Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis aturan kartu kredit yang lebih ketat. Aturan baru yang ditandatangai lewat PBI bernomor No.14/2/PBI/2012 diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan kartu kredit lebih hati-hati sehingga menjadikan tingkat kredit macet (NPL) semakin turun.

Ketua Tim Pengawas Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko mengatakan, NPL kartu kredit lebih tinggi dari kredit secara umum. Pada Desember 2010, NPLnya mencapai 4,63 persen, hanya membaik tipis menjadi 4,51 persen pada November 2011. "Dengan aturan baru ini kecenderungannya akan turun. Akan ada suffer sedikit, tapi ke depannya akan lebih baik," kata Puji ditemui di kantornya kemarin.

Namun, Puji mengatakan, perbaikan kredit macet tersebut mungkin baru akan dirasakan satu tahun setelah aturan tersebut berlaku. Aturan baru itu sendiri mulai diterapkan pada 1 Januari 2013. "Moga-moga bisa di bawah 4 persen," lanjutnya. Seperti diketahui, rasio kredit macet perbankan yang terakhir dirilis BI Oktober 2011merupakan 2,66 persen.

BERITA TERKAIT

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Aturan yang dirilis tidak berubah dari yang sebelumnya sudah disosialisasikan, yakni pendapatan minimumm pemilik kartu merupakan Rp 3 juta dengan usia 21 tahun atau telah menikah. Untuk pemilik kartu berpenghasilan Rp 3-10 juta, maksimal kartu diterbitkan oleh dua penerbit saja. Minimum pembayaran kartu kredit perbulan masih 10 persen. BI juga akan megatur suku bunga maksimal lewat surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Selain itu, meningkatkan keamanan, BI juga mewajibkan kartu kredit menggunakan chip dan mengganti otentikasi kartu kredit dengan PIN, tidak lagi tanda tangan.

Seperti diwartakan sebelumnya, PBI ini mengatur supaya bank tidak membungakan bunga kartu kredit. Artinya, bunga, biaya, dan denda tidak boleh dihitung sebagai pokok dan kemudian dibungakan lagi dalam tagihan berikutnya.

Mengenai penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga, BI tidak mengatur secara rinci. Untuk alih daya, PBI ini mengacu pada PBI Alih Daya yang juga baru dikeluarkan beberapa waktu lalu. "Untuk collection, asosiasi sudah sepakat akan membuat code of conduct," lanjut Puji. Aturan asosiasi tersebut yang akan mengatur etika penagihan.

Kartu kredit juga diatur agar berfungsi sebagai alat pembayaran. Pasal 18 ayat 3 PBI memuat, penerbit kartu kredit dilarang memberikan fitur tambahan melalui kartu kredit yang tujuannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit lainnya. Puji mengatakan, praktik pemberian KTA dengan pembayaran lewat kartu kredit dianjurkan tidak lagi dilakukan.

Namun, Puji mengatakan, hal tersebut tidak berarti BI melarang pembayaran KTA dengan kartu kredit. "Harus dilihat plafon kreditnya," katanya.

BI juga mewajibkan adanya konfirmasi transaksi di luar kewajaran via SMS dan pemberian summary transaksi per tahun.

Puji meyakini, aturan baru tidak akan mengekang ekspansi bisnis kartu kredit melainkan menjadikannya lebih berprinsip kehati-hatian. "Pertumbuhan, kalau sisi jumlah kartu nggak akan banyak berubah, tapi kalau transaksi masih akan bertumbuh sesuai pertumbuhan ekonomi," katanya.

Jumlah kartu kredit pada 2011 mencapai 14,59 juta kartu, tumbuh 7,51 persen dari 2010 di mana jumlah kartu 13,57 juta. Transaksi kartu kredit pada 2011 nilainya mencapai Rp 165,60 triliun, naik 1,46 persen dari sebelumnya Rp 163,21 triliun.

 
 
 
 
Sebelumnya

140 Mahasiswa Raih Beasiswa Rp1 M dari Bank Mandiri

Selanjutnya

Bank Mandiri Realisasikan Beasiswa Bagi Atlet Atletik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

oleh Sandy Romualdus
26 November 2025 - 08:27

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan akses eksklusif bagi nasabah untuk menyaksikan wondr BrightUp Cup...

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

oleh Sandy Romualdus
26 November 2025 - 08:19

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah sukses meraih penghargaan sebagai “Bank Pemberdaya Wirausaha Sektor Perumahan” pada...

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

oleh Stella Gracia
25 November 2025 - 10:52

Stabilitas.id - Gelaran wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025 tidak hanya menjadi panggung bagi persaingan atlet-atlet bulu tangkis dunia,...

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

oleh Stella Gracia
25 November 2025 - 10:39

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperluas bisnisnya dengan mengembangkan portofolio baru yang berpotensi menjadi...

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 22:26

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil...

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 10:29

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), resmi mencatatkan produk Kontrak...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Tekan NPL, Mandiri Restrukturisasi Kredit 144,5 Juta Dollar AS

Bank Mandiri Realisasikan Beasiswa Bagi Atlet Atletik

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance