• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ex Bankir PermataBank Tegaskan ‘Batal Demi Hukum’

"...cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi."

oleh Sandy Romualdus
26 Agustus 2020 - 08:25
76
Dilihat
Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ex Bankir PermataBank Tegaskan ‘Batal Demi Hukum’
0
Bagikan
76
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Sidang kasus kredit macet PermataBank yang menyeret sejumlah bankirnya memasuki tahap pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 25 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum terdakwa Ardi Sedaka, Didit Wijayanto, SE, SH, MH.

Dalam pledoi dari Penasihat Hukum disampaikan beberapa hal yang vital, terkait dengan banyaknya kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini.

“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan ‘Batal Demi Hukum’ karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, selain juga terdapat cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Didit Wijayanto melali siaran pers, Rabu (26/8/2020).

BERITA TERKAIT

LPS Geram! Penjarakan Pengurus Nakal, Lindungi Uang Nasabah Bank

Link Net Raih Pembiayaan Syariah dari PermataBank Senilai Rp1,5 Triliun

PermataBank Gelar PermataME Campus Ambassador Program untuk Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

PermataBank Adopsi Teknologi Blockchain

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut delapan terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Permata dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,

JPU Bobby M mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa Ardi Sedaka, Denis Dominanto, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Liliana Zakaria, dan Tjong Chandra dengan hukuman 5 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain itu, Pledoi Penasihat Hukum juga mengingatkan kembali beberapa hal antara lain, bahwa Penyidik telah berperan ganda menjadi “Saksi Pelapor” dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan yang merupakan suatu tindakan yang disebut “abuse of power.”

Didit juga menyebutkan bahwa ternyata para Saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi.

“Sesuai dengan keterangan berbagai Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” jelas Didit.

Beberapa saksi dimaksud antara lain keterangan Ahli Pidana Dr. Chaerul Huda SH MH; Keterangan Ahli Hukum Pidana Hendra Ruhendra SH MM; Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH; Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH; Keterangan Ahli Hukum Abdul Wahid Oscar SH MH.

Selain itu, lanjut Didit, ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan dipersidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak dapat digunakan sebagai “Barang Bukti” untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka.

Tags: #Ardi Sedaka#PermataBank#pidana perbankanCC 83FEUI 83
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Finance Cetak Laba Rp166,2 Miliar Sepanjang Semester I 2020

Selanjutnya

Ini Strategi SIG Jadi Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:34

Stabilitas.id - Tangerang, 20 November 2025 – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan...

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:16

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menandatangani fasilitas modal kerja berbasis Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai Rp117 miliar...

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:10

Stabilitas.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menggelar signature event Wealth Xpo 2025 di Surabaya, Kamis (20/11/2025), untuk...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

Manfaatkan Lokasi Strategis, AgenBRILink Koperasi Desa Merah Putih Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

Manfaatkan Lokasi Strategis, AgenBRILink Koperasi Desa Merah Putih Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 08:36

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperluas pemerataan inklusi keuangan di berbagai wilayah Indonesia melalui...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Ini Strategi SIG Jadi Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

Ini Strategi SIG Jadi Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance