BANDUNG, Stabilitas.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) menegaskan bahwa dana dan hak seluruh nasabah tetap aman serta tidak terdampak atas insiden kecurangan internal yang dilakukan oleh salah satu karyawannya di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
AVM, karyawan yang bertugas sebagai teknisi IT, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp2,1 miliar. Pelaku telah diberhentikan dan saat ini proses hukum tengah berlangsung di bawah penanganan aparat kepolisian.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menuturkan bahwa temuan penyimpangan tersebut berasal dari sistem pengendalian internal bank yang secara rutin melakukan audit dan pengawasan. Segera setelah indikasi fraud terdeteksi, manajemen melakukan langkah tegas berupa pemberhentian pelaku dari seluruh aktivitas operasional, investigasi internal menyeluruh, serta pelaporan kepada pihak berwenang.
BERITA TERKAIT
“Bank BJB tidak mentolerir pelanggaran apa pun yang dapat merugikan perusahaan maupun nasabah. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Ayi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Ayi menekankan bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan dan penguatan pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kegiatan operasional Bank BJB di seluruh jaringan tetap berjalan normal, termasuk di Kantor Cabang Soreang. Nasabah tidak perlu khawatir karena dana mereka sepenuhnya aman,” tambahnya.
Manajemen juga menyatakan bahwa Bank BJB terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, dilansir kompas.com, AVM diketahui menyalahgunakan akses ke beberapa ruangan terbatas, termasuk ruang penyimpanan kas besar. Dana sebesar Rp2,1 miliar tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, kendaraan, dan material bangunan untuk rumah di wilayah Bogor.
Kepala Satreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan sejak 3 Juli 2025. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Bank BJB, sebagai entitas yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia, menegaskan kembali komitmennya terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di seluruh lini operasional. ***





.jpg)









