Stabilitas.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mengesahkan Agreement on Reciprocal Tariff pada Jumat (20/2/2026). Kesepakatan teknis ini menjadi pelengkap dokumen strategis “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” yang sebelumnya diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Penandatanganan dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS (USTR) Jamieson Greer. Dalam skema ini, AS menetapkan tarif umum sebesar 19% untuk produk Indonesia, namun memberikan pengecualian tarif 0% bagi 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia.
Menko Airlangga mengungkapkan bahwa sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu pemenang utama dalam perjanjian ini. AS memberikan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
BERITA TERKAIT
“Khusus produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika memberikan tarif 0% dengan volume yang ditentukan berdasarkan penggunaan bahan baku kapas atau serat buatan dari AS,” ujar Airlangga, Jumat (20/2/2026).
Selain tekstil, daftar produk RI yang menikmati tarif 0% meliputi:
-
Komoditas Alam: Minyak sawit (CPO), kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet.
-
Manufaktur & Teknologi: Komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk ekspor AS. Fokus utama bagi masyarakat Indonesia adalah pembebasan bea masuk bagi produk pertanian asal Paman Sam, seperti gandum dan kedelai.
“Tujuannya agar masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang turunan kedelai dan gandum, seperti mie, tahu, dan tempe,” tambah Airlangga.
Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Berdasarkan dokumen resmi Gedung Putih, Indonesia juga sepakat untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif bagi perusahaan AS, di antaranya:
-
Relaksasi TKDN: Pembebasan persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan dan barang asal AS.
-
Standardisasi: Penerimaan standar keselamatan kendaraan bermotor AS (Federal) serta standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi.
-
Kemudahan Izin: Penghapusan rezim perizinan impor untuk produk pangan dan pertanian AS, termasuk daging dan keju.
Perjanjian ini juga mengukuhkan pencabutan pasal-pasal non-ekonomi terkait nuklir dan isu Laut Cina Selatan, memastikan kerja sama tetap fokus pada penguatan ekonomi bilateral dan stabilitas rantai pasok. ***





.jpg)










