JAKARTA, Stabilitas.id – Survei kepuasan pengguna jasa menunjukkan bahwa tingkat kepuasan pengguna jasa Bea Cukai berada di posisi 4,59 dari skala 5 atau sangat memuaskan.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengadakan survei kepuasan pengguna jasa sebagai bentuk dari perwujudan Bea Cukai yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan, survei ini digunakan sebagai evaluasi dan perbaikan pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.
BERITA TERKAIT
“Indikator yang dinilai dalam survei ini ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, dan layanan informasi yang diberikan Bea Cukai,” ungkap Hatta.
Survei kepuasan pengguna jasa dilakukan pada 133 unit kerja Bea Cukai yang melibatkan 3.692 orang responden, yang terdiri dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan lainnya.
“Ke depannya, kami akan terus membutuhkan keterbukaan dari masyarakat. Segala keluhan, kritik, saran, dan masukan terhadap layanan Bea Cukai dapat disampaikan secara rinci agar dapat kami tangani dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.
Hatta juga menghimbau agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sipuma (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat) jika mempunyai keluhan atas pelayanan kepabeanan dan cukai, mengetahui informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, atau mengetahui adanya sikap dan perilaku pegawai Bea Cukai yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan kode etik.
Adapun aplikasi tersebut dapat diakses melalui website Bea Cukai, https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html. Selain melalui sistem aplikasi pengaduan online, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan meminta informasi melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.***





.jpg)










