OJK menyetujui izin usaha nasional bagi PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar untuk memperluas akses kredit formal di daerah.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha tingkat nasional bagi dua perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.
Berdasarkan siaran pers regulator tertanggal 30 September 2026, persetujuan ini mengonversi izin operasional kedua entitas dari semula berskala provinsi menjadi beroperasi penuh di seluruh wilayah Indonesia guna memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Legalitas nasional bagi PT Gadai Mulia Sejahtera disahkan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tertanggal 18 September 2026. Sementara itu, izin untuk PT Solusi Gadai Pintar diterbitkan lewat Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 pada 21 September 2026.
BERITA TERKAIT
Kedua korporasi dinyatakan telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Ketentuan ini mengacu pada POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang telah disempurnakan melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian.
Pemberian izin ini menambah daftar pelaku pergadaian swasta berskala nasional. Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan serupa kepada empat entitas, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Kehadiran korporasi swasta ini memperkuat struktur industri pergadaian nasional yang selama ini dipelopori oleh PT Pegadaian (Persero). Saat ini, sejumlah perusahaan pergadaian lain juga tengah memproses izin peningkatan status serupa di OJK.
Ekspansi ini sejalan dengan tren pertumbuhan industri pergadaian yang kian ekspansif. Per Juli 2026, total penyaluran pinjaman industri melesat 50,73 persen secara tahunan (year-on-year) mencapai Rp160,78 triliun. Produk gadai konvensional mendominasi penyaluran dana sebesar Rp136,39 triliun atau setara 84,43 persen.
Kinerja positif tersebut didukung oleh penguatan sumber pendanaan yang menembus Rp126,93 triliun, tumbuh 65,71 persen secara tahunan. Mayoritas pendanaan bersumber dari pinjaman yang diterima senilai Rp111,46 triliun (87,81 persen) serta penerbitan surat berharga sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).
OJK berharap kehadiran jaringan pergadaian legal yang lebih luas di pelosok daerah dapat mengikis ketergantungan masyarakat terhadap jeratan rentenir dan pinjaman informal berisiko tinggi. ***

















