Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan setidaknya terdapat 9 bank yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Trustee. Dari sembilan bank tersebut, tiga di antaranya adalah bank persero.
"Satu bank persero diantaranya sudah siap sebagai trustee. Bank tersebut sudah dapat izin prinsip dan surat penegasan," ujar Direktur Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Jumat (5/4/2013).
BERITA TERKAIT
Dia juga menyebutkan bahwa satu bank persero sudah mendapatkan izin prinsip dan sedang mengajukan surat penegasan, satu bank persero tengan mengajukan ijin prinsip. Sementara 6 bank lainnya sedang mempersiapkan diri untuk dapat mengajukan permohonan ijin sebagai Trustee.
"Yang memenuhi syarat Trustee adalah bank umum, semua kelompok bank ada, bank asing, campuran, bumn ada," ungkapnya.
Trustee merupakan bank yang melakukan kegiatan trust atau kegiatan usaha berupa penitipan dengan pengelolaan atas harta yang dititipkan oleh pemilik harta. Adapun pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola Trustee disebut Settlor.
Difi menerangkan persyaratan mendirikan bank trustee dikelompokkan antara bank lokal dengan kantor cabang bank asing (KCBA). Bank lokal setidaknya harus memenuhi empat persyaratan.
Pertama, berbadan hukum Indonesia. Kedua, mendapatkan asesmen BI dengan kapasitas. Ketiga, mencantumkan rencana bisnis bank (RBB). Keempat, Selama 18 bulan terakhir berturut-turut, bank lokal harus memenuhi modal inti minimal lima triliun rupiah, rasio kecukupan modal (CAR) minimal 13 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) bank minimal peringkat komposit (PK) tiga selama 12 bulan pertama dan minimal PK dua selama enam bulan berikutnya.
Khusus KCBA, kata Difi, harus berbadan hukum Indonesia selambatnya tiga tahun sejak Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbit pada 23 November 2012. Kedua, pemenuhan capital equavalency maintained assets (CEMA) minimal lima triliun rupiah. Sisa syaratnya sama dengan bank lokal.
Difi mengatakan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Trustee bertindak sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, dan/atau agen peminjam (borrowing agen) atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Di samping itu, lanjut dia, Trustee harus memenuhi sejumlah prinsip dalam kegiatan trust, seperti kegiatan trust dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan bank lainnya, harta yang dititipkan Settlor terbatas pada aset finansial, dan dicatat serta dilaporkan terpisah dari harta bank.
Kemudian, apabila bank yang melakukan kegiatan trust dilikuidasi, semua harta tust tidak dimasukkan dalam harta pailit dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor. Kegiatan trust dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan Bahasa Indonesia antara Trustee dan Settlor. Dan Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian.
"Bank yang melakukan kegiatan Trust tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.," jelasnya.
Bank yang melayani trust, kata Difi, bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE). Sehingga, penerimaan DHE melalui perbankan domestik ke depannya semakin meningkat. Dari 2010 hingga 2012, penerimaan DHE di bank domestik terus meningkat, mulai dari 77,1% (2010), 80,4% (2011), dan 82,8% (2012).





.jpg)










