• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Perbankan

BI: 9 Bank Layak Jadi Trustee

oleh Sandy Romualdus
6 April 2013 - 00:00
6
Dilihat
Operasional BI Libur 29 Agustus- 2 September
0
Bagikan
6
Dilihat

 

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan setidaknya terdapat 9 bank yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Trustee. Dari sembilan bank tersebut, tiga di antaranya adalah bank persero.

"Satu bank persero diantaranya sudah siap sebagai trustee. Bank tersebut sudah dapat izin prinsip dan surat penegasan," ujar Direktur Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Jumat (5/4/2013).

BERITA TERKAIT

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dia juga menyebutkan bahwa satu bank persero sudah mendapatkan izin prinsip dan sedang mengajukan surat penegasan, satu bank persero tengan mengajukan ijin prinsip. Sementara 6 bank lainnya sedang mempersiapkan diri untuk dapat mengajukan permohonan ijin sebagai Trustee.

"Yang memenuhi syarat Trustee adalah bank umum, semua kelompok bank ada, bank asing, campuran, bumn ada," ungkapnya.

Trustee merupakan bank yang melakukan kegiatan trust atau kegiatan usaha berupa penitipan dengan pengelolaan atas harta yang dititipkan oleh pemilik harta. Adapun pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola Trustee disebut Settlor.

Difi menerangkan persyaratan mendirikan bank trustee dikelompokkan antara bank lokal dengan kantor cabang bank asing (KCBA). Bank lokal setidaknya harus memenuhi empat persyaratan.

Pertama, berbadan hukum Indonesia. Kedua, mendapatkan asesmen BI dengan kapasitas. Ketiga, mencantumkan rencana bisnis bank (RBB). Keempat, Selama 18 bulan terakhir berturut-turut, bank lokal harus memenuhi modal inti minimal lima triliun rupiah, rasio kecukupan modal (CAR) minimal 13 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) bank minimal peringkat komposit (PK) tiga selama 12 bulan pertama dan minimal PK dua selama enam bulan berikutnya.

Khusus KCBA, kata Difi, harus berbadan hukum Indonesia selambatnya tiga tahun sejak Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbit pada 23 November 2012. Kedua, pemenuhan capital equavalency maintained assets (CEMA) minimal lima triliun rupiah. Sisa syaratnya sama dengan bank lokal.

Difi mengatakan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Trustee bertindak sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, dan/atau agen peminjam (borrowing agen) atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Di samping itu, lanjut dia, Trustee harus memenuhi sejumlah prinsip dalam kegiatan trust, seperti kegiatan trust dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan bank lainnya, harta yang dititipkan Settlor terbatas pada aset finansial, dan dicatat serta dilaporkan terpisah dari harta bank.

Kemudian, apabila bank yang melakukan kegiatan trust dilikuidasi, semua harta tust tidak dimasukkan dalam harta pailit dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor. Kegiatan trust dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan Bahasa Indonesia antara Trustee dan Settlor. Dan Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian.

"Bank yang melakukan kegiatan Trust tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.," jelasnya.

Bank yang melayani trust, kata Difi, bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE). Sehingga, penerimaan DHE melalui perbankan domestik ke depannya semakin meningkat. Dari 2010 hingga 2012, penerimaan DHE di bank domestik terus meningkat, mulai dari 77,1% (2010), 80,4% (2011), dan 82,8% (2012).

 
 
 
 
Sebelumnya

PNM Terbitkan Obligasi Senilai Rp1 Triliun

Selanjutnya

Bank Sudah Jalankan Trustee Secara Terbatas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

oleh Sandy Romualdus
21 Februari 2026 - 19:52

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menggelar Customer Gathering Imlek 2026 sebagai ajang silaturahmi sekaligus apresiasi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 10:32

Stabilitas.id – Industri perbankan nasional masih memiliki ruang yang solid untuk menopang pertumbuhan kredit ke depan dengan kondisi likuiditas dan...

Laba Danamon Tumbuh 14% Jadi Rp4 Triliun pada 2025, Kredit Naik 9%

Laba Danamon Tumbuh 14% Jadi Rp4 Triliun pada 2025, Kredit Naik 9%

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 19:20

Stabilitas.id — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) membukukan laba bersih konsolidasian sebesar Rp4 triliun sepanjang 2025, tumbuh 14% secara...

Transaksi SeaBank Tembus 10 Juta per Hari, Deposito Digital Jadi Tren Penahan Konsumsi Gen Z

Transaksi SeaBank Tembus 10 Juta per Hari, Deposito Digital Jadi Tren Penahan Konsumsi Gen Z

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:11

Stabilitas.id – Tren digitalisasi perbankan yang semakin lekat dengan gaya hidup generasi muda mendorong perbankan digital untuk memperkuat strategi pengelolaan...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Pengguna CIMB Clicks Meningkat Lebih dari 90%

Jabodetabek Sumbang 41% Total Kredit UMKM CIMB Niaga

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance