Jakarta – Bank Indonesia kemarin menerbitkan Peraturan BI no 15/17/PBI/2013 untuk berlaku 3 Februari 2014 mengenai transaksi swap lindung nilai bank kepada BI. Aturan yang merupakan penyempurnaan PBI sebelumnya, pernah terbit di 2005, dilakukan demi memperdalam pasar uang valuta asing di dalam negeri.
Adapun yang diatur adalah lindung nilai bank kepada BI yang dilakukan atas dasar lindung nilai nasabah pada bank atau atas pinjaman luar negeri serta obligasi valas bank. Jika dalam aturan terdahulu bank hanya bisa mengalihkan risiko lindung nilai nasabah yang mendapatkan valas dari pinjaman luar negeri untuk pembangunan infrastruktur, kini underlying diperluas. Tidak hanya infrastruktur, kebutuhan sektor riil lainnya juga dipenuhi. Asal valas pun tidak harus pinjaman luar negeri, tapi juga bisa obligasi valas, investasi langsung atau foreign direct investment (FDI), atau devisa hasil ekspor.
Tenornya pun diperpanjang. Aturan lama hanya memperbolehkan lindung nilai 3-6 bulan. Kini kontrak swap bisa dibuat untuk tiga tahun untuk tenor sepanjang tiga bulan, enam bulan, dan paling panjang 12 bulan. Premi yang diberlakukan bank juga tidak lagi dibatasi. Sebelumnya, bank hanya boleh menambah 12,5 basis poin premi pada nasabah dari premi yang diberikan BI ke bank. Tarif premi akan diserahkan oada mekanisme pasar.
BERITA TERKAIT
Transaksi bank pada BI minimal berjumlah US$10 juta dengan nilai maksimal sebesar underlying transaksi nasabah pada bank, dengan kelipatan US$1 juta. "Ini dilakukan dalam upaya memperdalam pasar lindung nilai, baik nasabah kepada bank, interbank, dan bank ke BI. Kita upayakan sehingga dengan lindung nilai ini korporasi dan bank tidka perlu khawatir risiko nilai tukar. Kemudian, dominasi transaksi valas di pasar spot bisa kita kurangi," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Jakarta, Senin (30/12).
Dengan pembaruan aturan, BI mengharapkan pasar swap lindung nilai valas semakin besar. Sejauh ini pasar tersebut didominasi bank asing di Indonesia sedang bank lain kesulitan untuk mengalihkan sebagian risiko lindung nilainya ke pihak berikutnya. "Bi sebenarnya menginisiasi saja. Kalau (bank) yang lain sudah ada, harusnya dengan yang lain saja," kata Difi.
Dominasi transaksi spot di pasar valas Indonesia tampak dengan 70% transaksi yang dilakukan langsung saat itu juga. Transaksi swap menyusul kedua terbesar atau 20-23% dari total transaksi valas.
Underlying transaksi bank dengan nasabah ditekankan di aturan ini karena BI ingin memperdalam pasar tanpa melepaskannya dari sektor riil. "Kita mendukung supaya lindung nilai ini mendukung sektor riil. Jadi linkage terjaga antara lindung nilai valas dengan kebutuhan valas di sektor riil," ujar Difi.





.jpg)










