• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

BI Perkuat Struktur Industri Sistem Pembayaran, Transaksi Digital Tembus 147,3 Miliar pada 2030

oleh Stella Gracia
28 Januari 2026 - 09:04
49
Dilihat
BI Perkuat Struktur Industri Sistem Pembayaran, Transaksi Digital Tembus 147,3 Miliar pada 2030
0
Bagikan
49
Dilihat

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) memperkuat struktur industri sistem pembayaran nasional guna menopang akselerasi ekonomi digital yang kian pesat dan berisiko semakin kompleks. Penguatan tersebut dilakukan melalui reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya dengan penerapan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Kantor Bank Indonesia, Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan struktur industri sistem pembayaran menjadi fondasi utama untuk mewujudkan industri yang konsolidatif dan berdaya tahan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

Transaksi SeaBank Tembus 10 Juta per Hari, Deposito Digital Jadi Tren Penahan Konsumsi Gen Z

“Reformasi penguatan industri sistem pembayaran merupakan fondasi penting untuk memastikan ekonomi digital Indonesia tumbuh secara cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Perry.

Perry menjelaskan, berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital nasional diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030, didukung perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah.

Namun demikian, akselerasi transaksi digital tersebut juga diiringi peningkatan kompleksitas risiko, terutama risiko operasional dan risiko siber. Oleh karena itu, BI menekankan pentingnya penguatan kompetensi, manajemen risiko, serta infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri sistem pembayaran.

“Peningkatan transaksi digital harus diimbangi dengan penguatan ketahanan industri, khususnya dari sisi manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi,” kata Perry.

Sebagai landasan reformasi tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh dan perlu menjadi perhatian utama pelaku industri.

“Reformasi ini mengatur penguatan struktur industri secara end-to-end, mulai dari penilaian kinerja hingga penguatan pengawasan,” ujar Filianingsih.

Adapun aspek yang diatur meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja dan klasifikasi PSP, penataan aktivitas usaha, pengaturan kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, hingga ketentuan kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat aspek pengawasan dan pemantauan oleh Bank Indonesia.

Filianingsih menambahkan, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

“Ketentuan ini menjadi dasar penguatan infrastruktur dan kelembagaan sistem pembayaran untuk mendorong inovasi digital yang berkelanjutan,” katanya.

BI menegaskan bahwa perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran guna memastikan implementasinya berjalan efektif. Penerapan kebijakan tersebut juga akan disertai masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri.

Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi guna menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. ***

Tags: #Ekonomi DigitalBank IndonesiaBIBI fastBSPI 2030industri sistem pembayaranPADG sistem pembayaranPBI sistem pembayaranPerry WarjiyoqrisSistem PembayaranSNAPTIKMITransaksi DigitalUU P2SK
 
 
 
 
Sebelumnya

LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

Selanjutnya

Menata Dana Pensiun Sejak Dini, Ini Tips Investasi Emas dari Pegadaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Menata Dana Pensiun Sejak Dini, Ini Tips Investasi Emas dari Pegadaian

Menata Dana Pensiun Sejak Dini, Ini Tips Investasi Emas dari Pegadaian

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance