Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) memperkuat struktur industri sistem pembayaran nasional guna menopang akselerasi ekonomi digital yang kian pesat dan berisiko semakin kompleks. Penguatan tersebut dilakukan melalui reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya dengan penerapan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Kantor Bank Indonesia, Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan struktur industri sistem pembayaran menjadi fondasi utama untuk mewujudkan industri yang konsolidatif dan berdaya tahan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT
“Reformasi penguatan industri sistem pembayaran merupakan fondasi penting untuk memastikan ekonomi digital Indonesia tumbuh secara cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Perry.
Perry menjelaskan, berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital nasional diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030, didukung perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah.
Namun demikian, akselerasi transaksi digital tersebut juga diiringi peningkatan kompleksitas risiko, terutama risiko operasional dan risiko siber. Oleh karena itu, BI menekankan pentingnya penguatan kompetensi, manajemen risiko, serta infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri sistem pembayaran.
“Peningkatan transaksi digital harus diimbangi dengan penguatan ketahanan industri, khususnya dari sisi manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi,” kata Perry.
Sebagai landasan reformasi tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh dan perlu menjadi perhatian utama pelaku industri.
“Reformasi ini mengatur penguatan struktur industri secara end-to-end, mulai dari penilaian kinerja hingga penguatan pengawasan,” ujar Filianingsih.
Adapun aspek yang diatur meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja dan klasifikasi PSP, penataan aktivitas usaha, pengaturan kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, hingga ketentuan kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat aspek pengawasan dan pemantauan oleh Bank Indonesia.
Filianingsih menambahkan, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.
“Ketentuan ini menjadi dasar penguatan infrastruktur dan kelembagaan sistem pembayaran untuk mendorong inovasi digital yang berkelanjutan,” katanya.
BI menegaskan bahwa perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran guna memastikan implementasinya berjalan efektif. Penerapan kebijakan tersebut juga akan disertai masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi guna menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. ***





.jpg)










