Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20–21 Januari 2026.
Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
BI menilai arah kebijakan moneter saat ini konsisten dengan upaya menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5% ±1% serta memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial ke sektor riil.
BERITA TERKAIT
Dari sisi stabilisasi nilai tukar, bank sentral terus memperkuat bauran kebijakan melalui intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF), transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Langkah ini ditujukan untuk meredam volatilitas rupiah akibat dinamika pasar keuangan global.
Selain itu, BI mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang pro-pertumbuhan, termasuk penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor prioritas dan mendukung pemulihan ekonomi.
Di sisi sistem pembayaran, BI melanjutkan penguatan digitalisasi transaksi melalui perluasan akseptasi QRIS, termasuk implementasi QRIS lintas negara, sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 berada di kisaran 4,9%–5,7%, ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, serta kinerja ekspor yang tetap terjaga, meskipun risiko global masih membayangi. ***





.jpg)










