Pemerintah memproyeksikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu menarik investasi asing jumbo sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.
Stabilitas.id – Pemerintah memproyeksikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menjadi magnet baru bagi modal asing. Kawasan ekonomi khusus sektor keuangan ini diperkirakan mampu menyerap investasi global dengan nilai fantastis, berkisar antara Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herman Saheruddin, memberikan catatan bahwa nominal tersebut merupakan hasil kalkulasi awal yang bersifat moderat. Realisasinya kelak akan sangat bergantung pada seberapa kuat daya saing PFII ketika bersanding dengan pusat keuangan global mapan lainnya.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp 300 triliun-Rp 500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” ujar Herman saat menemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7).
BERITA TERKAIT
Aliran investasi jumbo tersebut nantinya akan bersumber dari para investor global yang menanamkan modal dan menjadikan kawasan PFII sebagai basis operasional bisnis mereka di tanah air. Herman mencontohkan, modal asing ini bisa mengalir dalam bentuk pendirian jaringan kantor cabang bank asing maupun korporasi berskala internasional (incorporated) di dalam kawasan.
Selain menjadi jembatan penarik modal asing langsung, kehadiran PFII juga mengemban misi strategis lain. Kawasan ini diproyeksikan mampu membuka keran akses pendanaan jangka panjang yang sangat dibutuhkan untuk membiayai sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tolak Race to the Bottom
Di tengah guyuran berbagai fasilitas menarik yang akan ditawarkan kepada calon pelaku usaha, Kemenkeu memastikan bahwa Indonesia tidak akan mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi internasional. Herman menegaskan, pemerintah akan tetap tunduk pada aturan perpajakan global, termasuk ketentuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk tidak royal memberikan insentif secara berlebihan yang berisiko memicu praktik race to the bottom—yakni kondisi di mana negara-negara saling menjatuhkan standar regulasi demi berebut investasi.
-
Kepatuhan GMT: Aturan tarif pajak minimum global tetap menjadi acuan utama sistem fiskal di kawasan.
-
Pengawasan Ketat: PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang rigid guna mengantisipasi risiko praktik pencucian uang (money laundering) serta penyalahgunaan fasilitas investasi.
-
Sistem Penyaringan: Seluruh calon aktor usaha yang berniat masuk wajib melewati proses screening ketat sesuai pakem regulator internasional.
Pengadilan Khusus
Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai payung hukum utama. Regulasi ini dinilai menjadi batu loncatan strategis untuk memperdalam sektor keuangan nasional sekaligus mengungkit posisi tawar Indonesia di kancah global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, beragam karpet merah telah disiapkan pemerintah untuk memikat hati para investor global, mulai dari kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, hak residensi, perizinan, hingga relaksasi perpajakan.
Menariknya lagi, demi menjamin rasa aman para pelaku usaha kakap, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus PFII sebagai garansi kepastian hukum berstandar internasional.
Menurut Purbaya, lembaga peradilan khusus ini nantinya akan memegang kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, sekaligus memutus segala bentuk sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di area PFII, maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterikatan kuat dengan kawasan tersebut. ***

















