LPEM UI menyoroti risiko fiskal dari megaproyek Kopdes Merah Putih yang menyedot pembiayaan hingga Rp240 triliun. Meski Danantara menjamin bebas kredit macet, LPEM UI peringatkan potensi beban kuasi-fiskal bagi APBN.
Stabilitas.id – Kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia kini tengah berada di bawah radar kritis para ekonom. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) membunyikan alarm keras. Mereka menyoroti akumulasi berbagai megaproyek berbiaya mahal yang ditata kelola jauh dari prinsip disiplin fiskal. Salah satu proyek yang paling membetot perhatian dan dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.
Lahir dari rahim Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program KDMP mematok ambisi raksasa. Lebih dari 83 ribu entitas KDMP kini telah berbadan hukum. Namun, realitas di lapangan justru berjalan tertatih dan meleset dari jadwal. Target operasional penuh yang awalnya dipatok pada Maret 2026, terpaksa bergeser: hanya 16 ribu unit yang rampung dibangun pada Juli, sekitar 35 ribu unit baru beroperasi pada Agustus, dan sisa 40 ribu unit diproyeksikan baru kelar akhir tahun. Tragisnya, layanan inti berupa simpan pinjam masih tersandera oleh absennya Peraturan Presiden (Perpres).
Lantas, dari mana datangnya ancaman fiskal triliunan rupiah yang disoroti LPEM UI?
BERITA TERKAIT
Dalam laporan mutakhir Indonesia Economic Outlook Q3-2026 bertajuk “Saat Ketidakpastian Menjadi Satu-satunya Kepastian”, LPEM UI membongkar skema pembiayaan KDMP yang nilainya luar biasa masif. Setiap unit KDMP ternyata memiliki akses pembiayaan yang fantastis, yakni dapat meminjam hingga Rp3 miliar dari bank-bank milik negara (Himbara) dengan subsidi bunga 6 persen selama enam tahun.
Jika seluruh KDMP merealisasikan plafon pinjaman ini, total potensi kucuran dana akan menyentuh angka raksasa Rp240 triliun—setara dengan sekitar 1 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Di titik inilah risiko gagal bayar (default) mengintai. Bagaimana jika koperasi di pelosok desa gagal mengelola dana pinjaman tersebut? Atau bagaimana jika pengeluaran proyek gagal lolos audit ketat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi syarat pencairan? LPEM UI mencatat, dalam skenario terburuk tersebut, beban pembayaran kembali utang bank secara efektif akan ditimpakan pada dana desa. Sebuah skenario kanibalisasi yang bisa melumpuhkan pembangunan di tingkat akar rumput.
Transmisi Beban
Ancaman itu ternyata tidak berhenti hanya pada pemotongan dana desa. LPEM UI mengingatkan bahwa aliran risiko ini memiliki jalur tol langsung menuju APBN. Meski secara pembukuan utang tersebut berada di neraca bank BUMN, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mendeklarasikan komitmen pemerintah untuk “melayani” utang tersebut.
Negara, menurut Purbaya, bersiap menanggung sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun berturut-turut, dimulai September 2026—dengan catatan bergantung pada kelancaran arus kas proyek dan hasil audit BPKP. Tak hanya utang pokok, pemerintah juga harus menanggung beban tambahan berupa gaji dan biaya pelatihan manajer KDMP selama dua tahun pertama.
“Kekurangan pembiayaan yang berkelanjutan pada akhirnya dapat berpindah menjadi beban ke pemerintah pusat melalui APBN,” simpul LPEM UI dalam laporannya yang dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Kredit Macet Ordba
Situasi semakin pelik tatkala pemerintah memberikan hak istimewa (privilege) yang luar biasa luas kepada KDMP. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo menetapkan kebijakan sapu jagat: seluruh barang bersubsidi hanya boleh didistribusikan melalui jaringan KDMP.
Kebijakan yang memonopoli jalur distribusi kepada entitas yang bahkan sebagian besarnya belum beroperasi penuh ini memicu kekhawatiran serius. Menurut LPEM UI, struktur pembiayaan yang ditopang oleh kredit bank yang dibayar melalui pemotongan dana desa, plus kewajiban kontingen de facto yang luput dari dokumen anggaran resmi, adalah resep sempurna untuk sebuah bencana fiskal. Hal ini seolah memanggil kembali memori kelam masa lalu, tentang kegagalan program kredit terarah (directed credit) pemerintah yang berujung pada gunung kredit macet massal.
Bagi investor dan pelaku pasar yang selama ini kritis terhadap transparansi fiskal, arsitektur pembiayaan KDMP memicu ketakutan akan lahirnya risiko kuasi-fiskal. Risiko ini terjadi ketika pemerintah pada akhirnya harus “cuci piring” dan menanggung beban kerugian yang sejak awal disembunyikan (off-balance sheet) dari postur APBN.
Di tengah rentetan kekhawatiran LPEM UI, pemerintah melalui Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, tampil memberikan jaminan. Ia membantah keras anggapan bahwa kucuran dana dari bank Himbara ke Kopdes Merah Putih akan memicu gelombang non-performing loan (NPL) atau kredit macet.
“Jadi enggak mungkin macet kan, dijamin oleh negara. Jadi kalau di sisi bank, enggak mungkin macet, dijamin oleh negara,” tegas Dony di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (7/9).
Mitigasi Menyelamatkan APBN
Namun, jaminan lisan “dijamin negara” saja dinilai tidak cukup untuk menenangkan pasar. Agar ambisi Kopdes Merah Putih tak berbalik menjadi beban mematikan bagi negara, LPEM UI merekomendasikan serangkaian langkah mitigasi krusial yang harus segera dieksekusi pemerintah:
- Transparansi Kewajiban Negara: Pemerintah dituntut segera menerbitkan pernyataan resmi mengenai potensi kewajiban negara secara terbuka, mencakup total anggaran kredit Rp240 triliun dan komitmen cicilan tahunan Rp40 triliun. Seluruh program prioritas harus dihitung dan dimasukkan ke dalam APBN, serta menghentikan segala bentuk ekspansi pembiayaan di luar jalur APBN (off-budget).
- Audit Ketat BPKP: Pengawasan ketat oleh BPKP pada setiap termin pencairan dana harus tetap dipertahankan tanpa kompromi.
- Kredit Berbasis Kelayakan: Himbara harus menyalurkan pinjaman berdasarkan kelayakan operasional (feasibility) unit KDMP yang sudah terbukti, bukan sekadar membagikan dana berdasarkan target jumlah koperasi yang dibentuk.
- Pelaporan Neraca Bank: Mendorong transparansi pelaporan penyaluran pembiayaan dari bank milik negara kepada koperasi, lengkap beserta perhitungan risiko kreditnya.
- Tunda Monopoli Subsidi: Kebijakan monopoli distribusi barang bersubsidi oleh KDMP harus ditunda hingga institusi koperasi di desa tersebut benar-benar terbukti memiliki infrastruktur dan kapasitas manajerial yang mumpuni. ***

















