Jakarta – Untuk mencegah praktik penyimpangan di lingkungan bank (fraud), Bank BNI telah melakukan beberapa langkah membangun sistem anti fraud. Selain menyusun kebijakan Strategi Anti Fraud, dewan komisaris dan direksi BNI telah menandatangani komitmen anti fraud.
“Kami juga membentuk Komite Anti Fraud,” ujar Direktur Risiko Bank BNI Sutanto sat berbicara dalam Seminar Stabilitas-LPPI mengenai ‘Tantangan Besar Menajemen Anti Fraud Perusahaan 2015’ di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta, Rabu (11/3).
Secara garis besar, BNI menerapkan sales governance yang diterapkan di semua lini penjualan. Upaya yang dilakukan antara lain, antisipasi credit risk dan operational risk dan fraud aplikasi. “Termasuk melakukan evaluasi terhadap validitas dan keabsahan incoming consumer dan retail lending and credit card aplication,” pungkas Sutanto.
Ada beberapa faktor pendorong terjadinya praktik penyimpangan di lingkungan industri perbankan. Salah satunya karena budaya risiko dan kepatuhan pihak perbankan yang rendah. “Rendahnya integritas dan supervisi yang lemah juga menjadi salah satu pendorong terjadinya fraud dalam aktivitas perbankan,” ujar dia.
Standar operasional prosedure (SOP) di dalam aktivitas perbankan yang tidak lengkap dan tidak update juga menyebabkan terjadinya fraud. “Kompleksitas transaksi dan SDM yang tidak mengetahui prosedur dan ketentuan juga buat bank jadi fraud,” kata Sutanto.
Selain itu, SDM bank tidak dilakukan rotasi dan mutasi secara optimal dan berkala ini memunculkan adanya fraud. “Reward dan punishment yang tidak tegas dan tidak mendukung kepada para pegawai maka akan memunculkan fraud,” ucapnya.
Fraud, tambahnya, juga disebabkan adanya sistem teknologi informasi pada perbankan yang lemah. Menurut Sutanto, adanya fraud di perbankan sangat berdampak pada tingkat kepercayaan para nasabahnya dan merugikan secara finansial. “Sebagai penguatan pengendalian internal dan pelaksanaan manajemen risiko, bank perlu meningkatkan sistem pengendalian fraud,” tuturnya.





.jpg)










