JAKARTA, Stabilitas – Indonesia telah dikeluarkan sebagai anggota negara berkembang dalam prinsip hukum Countervailing Duty (CVD) pada 10 Februari 2020. Penyebabnya ada dua, yakni share dalam perdagangan dunia telah di atas 0,5 persen dan menjadi anggota dalam kelompok Group Twenty (G-20). Implikasi dari hukum CVD yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2 persen dan volume standar impor yang diabaikan akan dihuapuskan.
Dampaknya adalah pihak United State Trade Representative (USTR) Amerika Serikat akan melakukan tindakan balasan yang akan ditentukan kemudian. Ini kemudian, akan memberikan implikasi tidak hanya mempengaruhi status produk yang diselidik, namun dampak lanjutannya akan membawa perubahan ikutan status Indonesia dalam berbagai hal.
“Apabila pihak USTR Amerika Serikat akan melanjutkan penyelidikan terhadap beragam produk impor dari Indonesia, ini akan menyebabkan hambatan perdagangan melalui kenaikan bea impor AS menjadi lebih tinggi. Hal ini menimbulkan implikasi bahwa ke depan produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS karena pengenaan tarif,” papar Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF dalam Diskusi “Salah Kaprah Status Negara Maju” di Jakarta, Kamis (27/2).
Tarif yang lebih tinggi membuat negara pengekspor mau tidak mau harus meningkatkan kualitas. Selain itu, perlu memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan lingkungan. Jika Indonesia tidak memperbaiki posisi daya saing produk, maka ekspor Indonesia ke AS bakal menurun.
Indonesia kemungkinan juga tak lagi mendapatkan insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preferences (GSP). GSP merupakan program unilateral pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea masuk kepada negara-negara berkembang.
Bukan hanya AS, Indonesia tak akan mendapat GSP dari Australia, Belarus, Kanada, Uni Eropa, Islandia, Jepang, Kazakhstan, Selandia Baru, Norwegia, Federasi Rusia, Swiss, dan Turki. Hal ini karena Indonesia dianggap negara maju. Pemerintah juga tak akan lagi mendapatkan kemudahan dan fasilitas pinjaman lunak (soft loan) luar negeri, technical assistance dari negara maju, biaya keanggotaan badan dunia meningkat hingga perlakuan dunia yang berbeda.
“Biaya sebagai negara maju itu sangat besar dan memberatkan keuangan negara maupun ekonomi domestik,” katanya.
Indonesia memang menargetkan menjadi negara maju pada 2045, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita US$ 23,2 ribu atau Rp 324,9 juta. Dengan target ini, PDB nasional bisa mencapai US$ 7,4 triliun atau menempati peringkat lima terbesar di dunia.
AS sendiri sudah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Namun, di mata INDEF indikator penilaian AS menjadikan Indonesia negara maju tak masuk akal. INDEF menilai Indonesia belum pantas menjadi negara maju. “Indonesia bisa jadi negara maju, tetapi kemungkinan baru 10 tahun lagi. Menurut saya, 10 tahun mendatang kondisi Indonesia akan membaik. Namun, hal itu harus dicapai dengan berbagai upaya,”kata Aviliani, ekonom INDEF di kesempatan yang sama.
Dia menuturkan parameter sebagai negara berkembang dari sisi ekonomi dimana angka gross national income (GNI) per kapita di bawah US$12.375, dimana realisasi 2018 hanya sebesar US$3.840 tidak menjadi pertimbangan penting.
Meski demikian, Aviliani menganggap AS tidak mengacu pada parameter pembangunan sosial, seperti tingkat kemiskinan, angka kematian bayi, tingkat melek huruf orang dewasa, dan tingkat harapan hidup di Indonesia saat ini.
Dengan penduduk dengan tingkat pengeluaran penduduk di bawah US$1,9 per hari di Indonesia mencapai 5,7 persen dan US$3,2 per hari sebanyak 27,3 persen.
“Sementara itu, negara berpendapatan tinggi (high economies) masing-masing sebesar 0,6 persen dan 0,9 persen. Gap-nya jauh sekali,” imbuhnya.
Karena itu, Peneliti INDEF lainnya, Ahmad Heri Firdaus mengusulkan Indonesia mendeklarasikan penolakan terhadap pencabutan status negara berkembang. “Jika tidak, dikhawatirkan akan ada dampak berkelanjutan dari pencabutan status ini,” kata dia. “Biaya sebagai negara maju itu sangat besar dan memberatkan keuangan negara maupun ekonomi domestik,” sambungnya.
















