Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan seluruh administrasi perpajakan ke Coretax System per Juli 2026. Langkah ini berhasil menggenjot penerimaan neto PPh Orang Pribadi hingga 272,26%.
Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa per Juli 2026, seluruh aktivitas dan administrasi perpajakan di Indonesia resmi dialihkan ke dalam sistem Coretax. Integrasi penuh ini dilakukan sebagai langkah fundamental untuk menjaga tata kelola (governance) dan memperkuat kepercayaan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dengan berlakunya kebijakan ini, seluruh proses pengawasan hingga penegakan hukum perpajakan kini wajib berjalan di dalam sistem inti tersebut.
“Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja menegakkan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, secara bertahap (gradually) hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” ujar Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7).
BERITA TERKAIT
Langkah ini membalikkan kebiasaan bertahun-tahun sebelumnya, di mana kertas kerja perpajakan masih bisa diakses dan dikerjakan secara offline di luar sistem melalui gawai pribadi seperti laptop maupun tablet. Perubahan ini dinilai krusial demi memastikan transparansi dan akuntabilitas data wajib pajak tetap terlindungi.
Efisiensi Administrasi Meningkat, Setoran PPh OP Meroket
Implementasi Coretax System dilaporkan mulai memberikan dampak instan yang positif terhadap efektivitas administrasi perpajakan serta realisasi penerimaan kas negara per Juli 2026.
DJP mencatat sejumlah indikator operasional mengalami pertumbuhan yang sehat secara tahunan (year-on-year/YoY):
-
Fakur Pajak: Jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama tumbuh sebesar 4,62% dibandingkan periode tahun lalu.
-
Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi: Mengalami kenaikan sebesar 10,72% secara tahunan.
-
Bupot PPh Pasal 21: Mencatatkan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni melesat 17,79% YoY.
Dampak dari perbaikan basis data digital ini juga langsung mengerek pundi-pundi penerimaan negara. Total penerimaan neto PPh Orang Pribadi (OP) melonjak signifikan hingga 272,26% menjadi Rp 8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sejalan dengan itu, total penerimaan bruto PPh Badan turut mencatatkan rapor hijau dengan kenaikan sebesar 56,8% menjadi Rp 25,11 triliun.
Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Tetap Tinggi
Di sisi kepatuhan formal, transisi ke sistem baru ini tidak mengganggu antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya. DJP mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap terjaga di level yang tinggi.
Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah resmi disampaikan oleh wajib pajak. Adapun rata-rata kecepatan pelaporan dokumen perpajakan ini mencapai 82.636 SPT per hari.
Untuk mengantisipasi kendala teknis akibat tingginya lalu lintas data harian tersebut, DJP berkomitmen untuk terus menerapkan strategi jemput bola dan bersikap responsif dalam menyempurnakan keandalan sistem. Fokus utama ke depan adalah membuat penerapan Coretax menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi dunia usaha. ***

















