Sudah sejak tahun lalu, otoritas keuangan sudah mewanti-wanti pelaku industri akan menghadapi kondisi persaingan lebih keras tahun ini, terutama soal likuiditas dan penyaluran kredit. Ya, mungkin mengingatkan sudah menjadi pekerjaan pokok otoritas keuangan. Dengan alat analisis dan wewenang yang besar, wanti-wanti otoritas seringkali menjadi haluan dan akan diikuti pelaku industri.
Akan tetapi tidak dengan tahun ini. Peringatan akan makin ketatnya likuiditas dan makin tingginya risiko kredit boleh dibilang tidak digubris oleh para pelaku usaha perbankan. Tahun lalu, setelah dipukul krisis mini, perekonomian Indonesia sempat goyang dan memaksa otoritas memutuskan untuk memperlambat lajunya. Bank Indonesia menerbitkan aturan itu agar bank mulai mengerem kredit dan meminta industri lebih fokus pada likuiditas. BI menurunkan batas atas aturan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dikaitkan dengan penyaluran kredit dari semula dalam rentang 78- 100 persen menjadi 78-92 persen. Pada aturan sebelumnya, BI mematok bank harus memiliki loan to deposit ratio (LDR) di antara 78-100 persen. Bank yang LDR-nya di bawah batas terendah akan dikenakan tambahan GWM sebesar 0,1 persen dari tiap kekurangannya, dan dikenakan tambahan 0,2 persen jika lebih besar dari 100 persen.
Pada aturan baru yang mulai diterapkan akhir tahun lalu, BI merevisi batas atasnya menjadi 92 persen. Artinya, kini batas atas bank yang terkena sanksi tambahan GWM adalah yang rasio kreditnya 92 persen. Hal ini dilakukan BI demi memperkuat likuiditas bank yang belakangan cukup jor-joran menyalurkan
kredit.
Dengan aturan itu, bank harus membayar setoran wajib ke BI itu dua kali. Pertama GWM primer yang besarannya 8 persen dari dana pihak ketiga dan kedua GWM sekunder yang dikaitkan dengan rasio penyaluran kredit. Akan tetapi, keinginan BI itu tidak segendang sepenarian dengan pelaku industri. Alih-alih mengurangi, bank malah meningkatkan penyaluran kreditnya. “Hal ini ditandai dengan tren loan deposit ratio (LDR) yang terus meningkat dari Desember hingga Maret 2014,” ujar Sekjen Perbanas (Perhimpunan Bank-Bank Nasional) Anika Faisal dalam sebuah seminar nasional “Risiko Kredit Perbankan dan Kebijakan Makropudensial di Tengah Perlambatan Ekonomi dan Gejala Eksternal di Jakarta, pertengahan bulan lalu.
Menurut Anika, penetapan kebijakan penurunan GWM dan peningkatan GWM sekunder sempat mengurangi tekanan likuiditas, yang ditunjukkan oleh penurunan rasio LDR pada Desember 2013, dari 89,97 persen di November 2013 menjadi 89,7 persen. “Namun, penetapan kebijakan tersebut tidak berdampak pada jangka panjang,” papar Direktur BTPN ini.
Berdasarkan data BI, posisi LDR pada Maret 2014 sudah mencapai 91,17 persen, meningkat dibandingkan posisi Desember 2013 sebesar 89,7 persen. dibanding periode setahun sebelumnya juga meningkat karena posisi Maret 2013 masih sebesar 84,9 persen.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyatakan, penurunan GWM LDR ditujukan agar ekspansi kredit perbankan di Tanah Air lebih berkualitas. Secara industri BI menginginkan bank-bank bisa lebih hati-hati dalam memberika kredit, sambil terus mendorong mereka untik meningkat efisiensi.
Dengan kebijakan penurunan batas atas GWM LDR tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa perbankan harus mempertimbangkan kesiapan pendanaannya. “Ini suatu kebijakan dalam satu paket, tidak hanya dalam sisi aset tapi dari sisi likuiditas mereka juga harus menimbang,” ujar Halim beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Perbanas mencatat perolehan DPK perbankan saat ini tidak terlalu menggembirakan. Kisaran pertumbuhannya secara tahunan hanya sebesar 12 persen. Capaian ini jauh dibandingkan dengan pertumbuhan kredit yang berada di level 18,5 persen per April 2014 lalu. “Dari tahun ke tahun, pertumbuhan kredit cenderung berada di atas pertumbuhan DPK,” kata Anika.
Sejak tahun 2010 silam, pertumbuhan kredit memang tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK. Perbandingan pertumbuhan kredit dengan DPK antara lain masing-masing sebesar 22,25 persen berbanding 18,54 persen pada 2010.
Pada 2011, perbandingan kredit 24,89 persen dibanding DPK 19,08 persen. Sedangkan pada 2012, perbandingan kredit 23,08 persen berbanding DPK 15,80 persen dan kredit 21,60 persen berbanding DPK 19,32 persen pada 2013.
Sedangkan sepanjang 2014, perbandingan pertumbuhan kredit dengan DPK semakin tajam. Tercatat, kredit tumbuh 21,21 persen berbanding DPK 12,16 persen pada Januari, kredit tumbuh 20,20 persen berbanding DPK 12,36 persen pada Februari, dan kredit tumbuh 19,45 persen berbanding DPK 11,56 persen pada Maret.
“Hal ini mengindikasikan adanya kesulitan likuiditas yang dihadapi perbankan. Awal tahun 2014 ini, pertumbuhan kredit mulai mengalami perlambatan. Meskipun demikian, besarnya pertumbuhan kredit masih di atas pertumbuhan DPK,” ujar Anika.
Kondisi itu tidak terlepas dari mahalnya biaya dana akibat meningkatnya suku bunga acuan, sehingga penghimpunan DPK sebagai sumbet penyaluran kredit mengalami penurunan. Akibat kondisi ini, rasio kredit terhadap DPK atau LDR perbankan semakin melonjak dari 75,2 persen pada 2010, menjadi 78,8 persen pada 2011, lalu 83,6 persen pada 2012, dan meningkat menjadi 89,7 persen pada 2013.
Manajemen Risiko Kredit
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad meminta kepada perbankan agar tidak hanya fokus pada likuiditas, tapi juga harus memperhatikan manajemen risiko dalam menyalurkan kredit. Hal ini karena selain likuiditas, salah satu risiko perbankan yang perlu diwaspadai tahun ini adalah risiko kredit.
Meski perlu diwaspadai, katanya, tetapi pertumbuhan kredit perbankan yang berada di atas arahan otoritas tidak menjadi masalah sepanjang ditopang permodalan yang kuat.
“Pertumbuhan kredit itu bergantung pada masing-masing bank. Tentu saja harus diperhatikan dinamika yang berkembang. Artinya, manajemen risiko pemberian kredit harus jadi perhatian, walaupun kita tahu beberapa potensi ekonomi domestik juga sebetulnya cukup menjanjikan,” papar Muliaman.
Menurut mantan Deputi Gubernur BI ini, meskipun saat ini terdapat sejumlah bank yang menyalurkan kredit di atas arahan otoritas, tetapi secara industri berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) pertumbuhan kredit perbankan akan berada di kisaran 17 persen.
“Tapi, tentu dengan catatan dilihat betul aspek risiko yang ada. Industri perbankan sendiri sudah memperhatikan variabel ekonomi makro, penurunan atau pelemahan pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja sesuai dengan kemampuan daya dukung permodalan dan likuiditas,”terangnya.
OJK sendiri telah melakukan stress test pada masing-masing individu bank untuk melihat sejauh mana bank tersebut dapat mencatatkan pertumbuhan pada penyaluran kredit.
Meski industri perbankan menghadapi kondisi likuiditas yang ketat, namun selama triwulan pertama 2014 ini OJK mencatat dari sisi rasio kecukupan modal (CAR) menunjukkan kinerja yang cukup baik, yaitu berada pada posisi 19,8 persen. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross relatif rendah rata-rata sebesar 1,9 persen dengan tingkat NPL net sebesar 0,9 persen. Kinerja industri perbankan syariah mengalami perlambatan dibandingkan triwulan sebelumnya, namun dari sisi market share perbankan syariah mengalami peningkatan 4,9 persen.
Laporan triwulan pertama 2014 otoritas juga menyebut, secara umum kondisi keuangan domestik pada trwulan I-2014 menunjukkan penguatan yang signifikan. Beberapa indikator seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), industri keuangan non-bank, perbankan, nilai rupiah, dan imbal hasil surat berharga negara menunjukkan perbaikan.
Di sektor keuangan Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif. Di pasar surat berharga negara, imbal hasil SBN selama triwulan pertama ini membukukan penurunan rata-rata sebesar 42 basis poin. Pertumbuhan ini disertai dengan votalitas yang rendah, yang mencerminkan stabilitas yang tetap terjaga, meskipun pada awal tahun ini terjadi pemindahan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, BI memang akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk mengarahkan pertumbuhan kredit ke depan agar dapat menopang pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih sehat dan seimbang.
Secara umum BI menilai stabilitas sistem keuangan hingga saat ini tetap terjaga dengan baik, ditopang oleh ketahanan sistem perbankan dan kinerja pasar keuangan. Ketahanan industri perbankan tetap kuat dengan risiko kredit, likuiditas, dan pasar yang relatif cukup terjaga,serta dukungan modal yang kuat.
Profitabilitas Menurun
Dalam laporan triwulan pertama 2014 yang dilansir OJK belum lama ini, disebutkan, margin bunga bersih (NIM) industri perbankan hingga Maret 2014 mencapai 4,2 persen, jauh dibandingkan dengan posisi periode yang sama tahun lalu yakni 5,4 persen.
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK memperkirakan NIM masih akan melanjutkan tren penurunan hingga bebeberapa waktu ke depan akibat ketatnya persaingan untuk mendapatkan likuiditas sehingga biaya dana melonjak.
Dalam kondisi saat ini, industri perbankan cenderung tidak memaksakan diri menyalurkan kredit dengan bunga tinggi karena khawator memicu kredit bermasalah. Akibatnya potensi pendapatan bunga pun menurun.
Sejak BI menaikkan BI Rate menjadi 7,5 persen pada tahun lalu, suku bunga simpanan terlihat terus meningkat.
Laporan OJK juga menyebut, rata-rata suku bunga deposito pada kuartal pertama tahun ini berkisar antara 7,3 persen hingga 8,6 persen, tergantung tenor simpanan. Ada periode yang sama, rata-rata suku bunga pinajaman bervariasi antara 8,8 persen hingga 10,7 persen sesuai dengan jenis pinjaman.
Tingginya suku bunga simpanan yang tidak dapat sepenuhnya diikuti dengan kenaikan suku bunga pinjaman mengakibatkan spread antara suku bunga simpanan dan pinjaman semakin menyempit. Pada April 2014, spread tercatat 5,06 persen turun dibandingkan dengan posisi pada Maret 2014 sebesar 5,15 persen.
Namun begitu, menurut Gandjar, penurunan tingkat profitabilitas perbankan hingga mencapai titik tertentu pada akhirnya menunjukkan tingkat persaingan yang sehat. Idealnya, NIM industri perbankan di Indonesia tak terlalu jauh terpaut dengan negara tetangga di kawasan. “Sebab, NIM tinggi artinya risiko juga tinggi,” paparnya.
Menurut data OJK, pada akhir tahun lalu NIM industri perbankan di Filipinan, Thailand, Malaysia, dan Singapura tercatat sebesar 3,3 persen, 2,6 persen, 2,3 persen, dan 1,5 persen.
Thilagavathy Nadason, Direktur PT Bank International Indonesia Tbk (BII) juga memproyeksi NIM akan terus bergerak turun hingga akhir tahun ini, dengan mempertimbangkan tren biaya dana yang masih belum juga turun.Meskipun mempengaruhi tingkat profitabilitas, Thila menilai tren menurunnya NIM juga merupakan indikasi bahwa perbankan telah semakin berkembang. Ketika industri bank semakin matang, maka bank cenderung tidak menetapkan bunga tinggi kepada nasabahnya sehingga spread menipis.

















