Jakarta – Direktorat Bea Cukai (BC) Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji cukai baru yang akan dikenakan pa beberapa produk penyedap makanan dan minuman.
"Belum bisa disampaikan, karena masih dalam pengkajian," kata Dirjen BC Agung Kuswandono ketika ditemui usai rapat di kantor Kemenkeu, Senin (30/5).
Meski mengakui adanya kajian terhadap cukai baru, Agung enggan menguraikan cukai yang sedang dikaji tersebut. "Masih dikaji, karena itu belum bisa disampaikan," kilahnya.
BERITA TERKAIT
Menurut informasi, penyedap rasa dan beberapa unsur makanan dan minuman merupakan diantara yang sedang dikaji untuk dikenakan cukai. Agung juga menolak mengomentarinya. "Ada banyak, semua dikaji."
Penyedap rasa atau Mono Sodium Glutamat (MSG) diduga sebagai salah satu barang yang akan dikenakan cukai karena MSG memiliki dampak yang tidak menyehatkan jika digunakan secara berlebihan.
Menanggapi hal itu, Agung kembali enggan mengomentarinya. "Belum bisa disampaikan karena masih dalam kajian," kata Agung sembari bergegas masuk kedalam kendaraan dinasnya.





.jpg)










