• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Ditjen HAKI Diminta Terbitkan Pedoman Perhitungan Ganti Rugi Sengketa Merek

Ekspektasi pemilik merek tidak tercapai ketika dia tidak mampu tentukan variabel apa saja yang dipertimbangkan.

oleh Sandy Romualdus
28 Mei 2021 - 19:06
21
Dilihat
Ditjen HAKI Diminta Terbitkan Pedoman Perhitungan Ganti Rugi Sengketa Merek
0
Bagikan
21
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Dr. Ibrahim, Akademisi yang juga Hakim Agung MARI menyangsikan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata mampu dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek.

“Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke arah kepentingan properti yang tangible (nyata). Sedangkan tangible bisa kita lihat faktor kerugian apa yang dipertimbangkan. Setelah diperhatikan UU no 20 tahun 2016 (UU Merek), saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan,” kata Dr. Ibrahim dalam webinar MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Maka, lanjut Dr. Ibrahim, ekspektasi pemilik merek tidak tercapai ketika dia tidak mampu tentukan variabel apa saja yang dipertimbangkan. “Jadi diperlukan guideline dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian agar pemilik merek terdaftar bisa peroleh haknya yang dituntut, dan hakim akan kabulkan tuntutan kalau bisa dibuktikan,” katanya.

BERITA TERKAIT

MIAP Perluas Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Berantas Barang Palsu, Mall di Kabupaten/Kota akan Disertifikasi DJKI

UU Merek Terlampau Luas, Identifikasi Merek Terkenal Butuh Pembuktian

Dr. Ibrahim juga mengatakan perlu untuk melihat best practice di beberapa negara yang sudah berlakukan pedoman untuk menghitung kerugian.

“Pernah di kasus Honda dan ada perusahaan motor China karena gunakan merek yang sama yaitu Karisma dan Krisma. Perintah pengadilan hentikan produksi motor tersebut. Tapi apakah itu cukup? Tujuan hentikan pelanggaran itu penting untuk meminimalisir kerugian,” katanya.

Dia menambahkan, persoalan saat ini adalah kurangnya jenis kerugian yang dipertimbangkan sebagai hal yang bisa dituntut. “Tidak ada rincian kriteria. Ada baiknya UU 20 ini diamandemen dan dirincikan apa saja yang bisa dituntut. Ketua MA beri surat edaran yang berisi petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut,” paparnya.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU No 20 Tahun 2016, ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis. “Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek,” ungkap Albertus dalam kesempatan yang sama.

Akan tetapi dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat akan berpotensi adanya tumpang tindih keputusan nantinya. Sebut saja misalnya gugatan dikabulkan namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.

Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua gunakan merek tanpa ijin dari merek terdaftar. “Saya kira dengan acuan pada MIAP, kita susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi,” jelas Albertus.

Memang MA sejak 2019 telah menerapkan sistem kamar dan sudah ke arah ke best practice yang diharapkan. Namun, lanjut Albertus, dalam UU Merek belum ada pedoman besaran ganti rugi karena belum diatur sedemikian rupa apakah itu juga menyebabkan pihak pemilik merek terdaftar membatalkan merek tanpa ganti rugi.

“Ini menarik. Nanti penilainnya apa untuk tentukan besaran ganti rugi? Jadi ada kelemahan dalam UU No 20. Apakah surat edaran MA atau ada kekosongan hukum bisa dalam Peraturan MA (PERMA), karena ganti rugi harus diperinci dalam perdata umum, apakah bukti sah yang diajukan?” pungkas Albertus.

Dia menambahkan, perlu menjadikan praktik gugatan ganti rugi di negara lain sebagai acuan. Sebab, dalam gugatan, penggugat harus dapat buktikan jika perbuatan itu memang merugikan pemilik merek.

Albertus merinci beberapa kemungkinkan kerugian yang diderita pemilik merek terdaftar, antara lain hilangnya keuntungan termasuk lisensikan ke pihak lain, hilangnya reputasi di pasaran, dan jumlah ganti rugi sangat bergantung pada kebijakan hakim.

Sebagaimana kita ketahui pada peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan merek dan pemberian persetujuan atas pendaftaran merek hanya dimiliki oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka, apakah putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut dapat dikategorikan melewati batas wewenang?

Oleh karenanya, Justisiari P. Kusumah – Executive Director MIAP menegaskan, pentingnya best practice terkait gugatan ganti rugi pelanggaran merek, dengan mempertimbangkan sudut pandang hukum Indonesia dan praktik internasional.

‘Perlu didiskusikan karena tidak saja untuk tujuan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait terutama pemilik merek, tetapi juga sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Tags: MIAPSengketa MerekUU Merek
 
 
 
 
Sebelumnya

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya

Asbisindo: Bank Syariah Harus Berperan Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

oleh Sandy Romualdus
24 Oktober 2025 - 13:07

Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) akan kembali menggelar seminar unggulan tahunan The 9th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO)...

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2025 - 13:20

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penerapan tata kelola dan integritas dalam sektor jasa keuangan sebagai fondasi utama...

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

oleh Stella Gracia
14 Oktober 2025 - 09:45

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat budaya integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan serta...

Menakar Peluang dan Risiko Digitalisasi: Gagasan Besar di Forum Riset OJK

Menakar Peluang dan Risiko Digitalisasi: Gagasan Besar di Forum Riset OJK

oleh Sandy Romualdus
8 Oktober 2025 - 10:37

Stabilitas.id - Langit Yogyakarta yang teduh menjadi saksi ketika para pemikir keuangan, regulator, dan akademisi dari berbagai negara berkumpul membahas satu...

Mau Tahu Cara Hitung Dampak Sosial dengan Rupiah? Ikuti Pelatihan SROI Batch 3 LPPI Oktober 2025

Mau Tahu Cara Hitung Dampak Sosial dengan Rupiah? Ikuti Pelatihan SROI Batch 3 LPPI Oktober 2025

oleh Sandy Romualdus
23 September 2025 - 15:16

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kembali menyelenggarakan Workshop SROI: Social Return on Investment Batch 3 dengan tema...

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum Bersama KPK

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum Bersama KPK

oleh Sandy Romualdus
17 September 2025 - 19:47

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Bank Syariah Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Dubai Islamic Bank

Asbisindo: Bank Syariah Harus Berperan Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance