JAKARTA, Stabilitas–Otoritas akan mengizinkan bank syariah hasil spin off untuk tetap menggunakan infrastruktur dan fasilitas terutama pada teknologi dari bank induknya. Kebijakan yang dinamakan Platform Sharing akan diformalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan yang akan terbit pada tahun ini. “POJK (Peraturan OJK) tentang Platform Sharing akan terbit pada tahun ini,” kata Deden Firman Hendarsyah Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK.
Dalam aturan tersebut nantinya OJK akan menegaskan bahwa induk usaha bisa berbagi semua hal kepada anak usaha syariahnya yang sudah dipisahkan agar bisa tercipta efisiensi di industri perbankan syariah. “Semua hal yang dimiliki induknya bisa sharing dengan bank hasil spin off kecuali modal dan manajemen,” tambah Deden.
Selain itu, OJK saat ini juga tengah menyusun peta jalan atau roadmap yang baru yang akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Peta jalan ini diharapkan bisa menjawab isu strategis, seperti teknologi dan digitalisasi. Sebelumnya OJK telah merilis Peta Jalan Pengembanan Syariah 2015-2019.
Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 14 bank umum syariah (BUS), yakni tujuh BUS hasil konversi bank umum, dan enam BUS hasil spin off. Selain itu, terdapat 20 unit usaha syariah (UUS), yang terdiri dari 13 UUS bank pembangunan daerah (BPD), dan tujuh UUS bank umum swasta nasional (BUSN) yang akan menentukan sikap konversi atau spin off.

















