JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital untuk mewujudkan Perbankan Digital di Indonesia. OJK mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk Digital branch, yaitu kantor yang melayani transaksi dengan digital banking.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar mengatakan panduan ini diterbitkan karena beralihnya kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan.
“Sekarang masyarakat ingin semua urusan selesai dengan cepat, termasuk urusan perbankan semua transaksi bisa dalam satu aplikasi, karena sekarang orang mulai malas datang ke kantor bank, ini yang dinamakan OMNI Channel,”ujar Agus, saat Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (19/1).
Panduan yang diterbitkan melalui surat nomor S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 ini ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum. Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch.
Jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270 persen, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016.
Kemudian frekuensi tansaksi pengguna e-banking meningkat 169 persen, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.
“Kalau ditanya siapa yang sudah siap? Tentu semua sudah siap dengan angka-angka yang kian naik tersebut. Itu kan artinya masyarakat sudah jauh kesana, artinya masyarakat siap revitalisasi. Kalau masyarakat siap, banknya juga harus siap,”tandas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya Effendi Siregar.
Saat ini banyak bank yang telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch, bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut OJK telah menyiapkan serangkaian prsedur permohonan untuk membuka jaringan kantor digital.




.jpg)









