JAKARTA, Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.
Kerja sama ini sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Kamis (23/6/22).
BERITA TERKAIT
Kerja sama ini juga merupakan bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama baik di dalam dan luar negeri, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Donny Arsal selaku Direktur Utama SIG, menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perusahaan.
Donny menyampaikan bahwa JAMDATUN dapat memberikan gambaran kepada SIG terkait batasan-batasan yang ada di dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lainnya, dengan situasi saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
“Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision). Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” ungkap Donny Arsal.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN). Dalam undang-undang, JAMDATUN bertugas memberi layanan dengan ada atau tidak ada kerja sama.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ungkap Feri Wibisono.
Feri juga menambahkan, JAMDATUN memberikan layanan yang dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum, aspek GCG sehingga pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritasnya bisa tepat, sehingga terhindar dari risiko hukum.
“Hal ini diperlukan untuk diperkuat, bahwa pengambilan keputusan yang proper, dapat memitigasi risiko hukum yang saat ini banyak dimanfaatkan BUMN dan Kementerian. Keputusan pembuatan policy drafting, kontrak drafting, beberapa kegiatan investasi strategis meminta pendampingan kepada kami dan kami lakukan dengan baik,” ungkap Feri Wibisono.***





.jpg)










