Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan pengurus bank gagal memulihkan kondisi permodalan yang kritis.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Klaten ini resmi dihentikan seluruh operasional perbankannya.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menyatakan tindakan pengawasan ini merupakan langkah terukur untuk memperkuat integritas industri perbankan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mikro.
BERITA TERKAIT
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi defisit permodalan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penyehatan tidak mampu direalisasikan,” jelas Mufid dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Kronologi Kejatuhan BPR Ceper Permata Artha
Kejatuhan BPR Ceper Permata Artha bermula dari pemburukan kinerja keuangan sejak pertengahan tahun lalu. OJK telah melakukan serangkaian pengetatan status pengawasan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut adalah linimasa pemburukan status pengawasan BPR Ceper Permata Artha sebelum izin usahanya dicabut:
| Tanggal Penetapan | Status Pengawasan OJK | Alasan & Aturan Pemicu |
| 18 Juni 2025 | Bank Dalam Penyehatan (BDP) | Rasio KPMM di bawah 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat “Tidak Sehat”. |
| 12 Juni 2026 | Bank Dalam Resolusi (BDR) | Gagal menyuntikkan modal dalam tenggat waktu regulasi POJK Nomor 28 Tahun 2023. |
| 17 Juni 2026 | Rekomendasi Non-Penyelamatan | LPS menerbitkan Surat No. S-R.8/ADK3/2026, memutuskan tidak melakukan penyelamatan. |
| 25 Juni 2026 | Pencabutan Izin Usaha (CIU) | OJK resmi menerbitkan SK pencabutan izin usaha atas permintaan tertulis dari LPS. |
Menindaklanjuti pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi perusahaan.
Mekanisme penyelesaian kewajiban bank ini didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis. Otoritas memastikan bahwa seluruh dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi rekening simpanan akan segera diumumkan oleh LPS dalam waktu dekat. ***

















