• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Gagal Tambah Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

oleh Sandy Romualdus
30 Juni 2026 - 12:27
38
Dilihat
Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector
0
Bagikan
38
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan pengurus bank gagal memulihkan kondisi permodalan yang kritis.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Klaten ini resmi dihentikan seluruh operasional perbankannya.

  • Baca juga: OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi 'Aging Population'

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menyatakan tindakan pengawasan ini merupakan langkah terukur untuk memperkuat integritas industri perbankan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mikro.

BERITA TERKAIT

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

“Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi defisit permodalan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penyehatan tidak mampu direalisasikan,” jelas Mufid dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/6/2026).

Kronologi Kejatuhan BPR Ceper Permata Artha

  • Baca juga: Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Kejatuhan BPR Ceper Permata Artha bermula dari pemburukan kinerja keuangan sejak pertengahan tahun lalu. OJK telah melakukan serangkaian pengetatan status pengawasan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

Berikut adalah linimasa pemburukan status pengawasan BPR Ceper Permata Artha sebelum izin usahanya dicabut:

Tanggal Penetapan Status Pengawasan OJK Alasan & Aturan Pemicu
18 Juni 2025 Bank Dalam Penyehatan (BDP) Rasio KPMM di bawah 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat “Tidak Sehat”.
12 Juni 2026 Bank Dalam Resolusi (BDR) Gagal menyuntikkan modal dalam tenggat waktu regulasi POJK Nomor 28 Tahun 2023.
17 Juni 2026 Rekomendasi Non-Penyelamatan LPS menerbitkan Surat No. S-R.8/ADK3/2026, memutuskan tidak melakukan penyelamatan.
25 Juni 2026 Pencabutan Izin Usaha (CIU) OJK resmi menerbitkan SK pencabutan izin usaha atas permintaan tertulis dari LPS.

Menindaklanjuti pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi perusahaan.

Mekanisme penyelesaian kewajiban bank ini didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis. Otoritas memastikan bahwa seluruh dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi rekening simpanan akan segera diumumkan oleh LPS dalam waktu dekat. ***

Tags: #Lembaga Penjamin Simpanan#LPSBank Perekonomian RakyatBPR Ceper Permata ArthaKlatenKPMM perbankanLikuidasi BankMohammad Mufidojkojk soloPencabutan Izin UsahaUU P2SK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Danantara Siap Kelola 30 Ha Lahan Meikarta, Sasar 600 Ribu Penerima Manfaat Rumah Subsidi

Selanjutnya

Konversi Dana Remitansi, BRI Peduli Latih 60 Purna Migran Cirebon Rintis Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mempertahankan peringkat tertinggi idAAA dari Pefindo, ditopang fundamental kuat dan dukungan proyek Tiga...

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 13:11

OJK bersama kementerian canangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk tingkatkan literasi dana pensiun yang baru 22% dan siapkan masyarakat hadapi...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 12:37

OJK pastikan sektor jasa keuangan Agustus 2026 tetap stabil di tengah gejolak global. Kredit perbankan melesat 13,58% ditopang investasi dan...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

oleh Stella Gracia
8 September 2026 - 12:34

BRI mencetak laba bersih Rp31,2 triliun pada Triwulan II 2026 dengan pertumbuhan kredit 16,2 persen dan perbaikan kualitas aset yang...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

oleh Stella Gracia
8 September 2026 - 11:30

CIMB Niaga meraih tiga penghargaan bergengsi di ajang Asian Banking & Finance (ABF) Awards 2026 berkat inovasi layanan digital OCTO,...

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

oleh Sandy Romualdus
7 September 2026 - 20:04

Bank Mandiri bagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham, didorong kinerja keuangan dan pertumbuhan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

Analisis Pasar: IHSG Menguji Resistance 6.725, Sektor Perbankan Jadi Penopang

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector

Konversi Dana Remitansi, BRI Peduli Latih 60 Purna Migran Cirebon Rintis Bisnis

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance