JAKARTA, Stabilitas.id – Setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI, pemerintah Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di akomodasi wisata ketika berlibur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan resminya, pada Minggu (11/12/22).
Seperti yang diketahui, KUHP yang baru disahkan, memuat pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan), yang sebenarnya mengandung delik aduan.
Namun, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan terkait pasal tersebut, banyak masyarakat dan wisatawan asing yang salah mengartikan.
“Tidak aka nada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh apparat hukum maupun kelompok masyarakat. Dan (kami) menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata,” ungkap I Wayan Koster.
Ia menjamin, perubahan KUHP tidak akan mengubah kebijakan yang sudah ada dan kenyamanan serta privasi wisatawan menjadi yang utama.
“Kepada wisatawan, diharapkan tidak ragu untuk berkunjung ke Bali, karena Bali adalah tempat yang sama seperti sebelumnya, tetap nyaman dikunjungi,” lanjut Koster.***





.jpg)










