Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi Rp31 triliun mencakup bansos beras 10 kg, BSU Rp300 ribu, dan insentif PPh 21 hingga 2027.
Stabilitas.id – Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp31 triliun untuk memperkuat daya beli masyarakat pada kuartal IV/2026 dan menyongsong tahun 2027. Bauran kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta.
Paket bantalan sosial ini mencakup penyaluran bantuan pangan beras, Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga relaksasi perpajakan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan paket stimulus dirancang secara terukur untuk menjaga konsumsi domestik.
BERITA TERKAIT
“Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/10/2026).
Haryo menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyisir pos alokasi anggaran agar manfaat stimulus dapat langsung dirasakan masyarakat rentan.
“Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” pungkas Haryo.
Pada kuartal IV/2026, pemerintah menggulirkan tiga program utama:
- Bansos Beras 10 Kg: Disalurkan selama periode Oktober–Desember 2026 kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1–4 dengan pagu anggaran Rp17,5 triliun.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Diberikan selama tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan alokasi anggaran hampir Rp12 triliun.
- Pembukaan Rekening Perbankan: Fasilitas pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun pada kelompok desil 1 hingga 4.
Memasuki tahun 2027, pemerintah akan melanjutkan rangkaian insentif ketenagakerjaan dan perumahan. Program pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor usaha untuk 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang, serta magang untuk 150 ribu peserta.
Di sektor properti, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 2027 untuk rumah tapak dan susun dengan harga hingga Rp2 miliar. Pemerintah turut menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan suku bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk pembelian rumah maksimal Rp500 juta. ***

















