• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Sektor Riil

Hindari Abuse of Power, UU Persaingan Usaha Wajib Direvisi

oleh Admin Stabilitas
1 November 2016 - 00:00
3
Dilihat
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mulai banyak dikritisi oleh berbagai kalangan. Dalam pandangan pelaku usaha, misalnya, UU yang selama ini menjadi payung hukum atas kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut tidak memiliki azas keadilan dan bahkan rentan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Hal tersebut lantaran dalam UU Persaingan Usaha diatur bahwa KPPU memiliki fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan sekaligus pemutusan perkara. Dengan terlalu besarnya kewenangan yang bertumpuk di satu atap, dikhawatirkan pula dapat mengikis tingkat kepercayaan pelaku usaha pada pemerintah.

“Saat ini saja denda yang ditetapkan (oleh KPPU) kan tidak jelas perhitungannya. Tudingan kartel secara sepihak membuat teman-teman (pengusaha) takut. Banyak keputusan bisnis yang ditunda. Iklim usaha jadi tidak nyaman lagi,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono, dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Selasa (1/11).

BERITA TERKAIT

Jika menurunnya tingkat kepercayaan pelaku usaha tidak segera ditindaklanjuti, menurut Krissantono, bukan tidak mungkin bakal mengganggu minat pengusaha untuk berinvestasi. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemerintah yang sangat gencar menggenjot aliran investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Pengamat Konstitusi Kesejahteraan, Hermawanto menilai selama ini, proses penetapan sebuah kasus kartel di KPPU dinilai janggal dan dipenuhi dengan ketidaklaziman. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum dan.

“Ini bisa digugat ke pengadilan. Ingat bahwa posisi KPPU itu bukan lembaga peradilan. Tugas pokok KPPU itu sebagai wasit yang memastikan persaingan usaha yang sehat. Ini penting untuk terciptanya iklim yang kondusif dalam dunia usaha. Bukan malah seenaknya memperkarakan pihak-pihak yang berperkara,” tegas Hermawanto.

Tags: UU Persaingan Usaha,KPPU
 
 
 
 
Sebelumnya

Sun Life Resmikan Kantor Pemasaran di Banda Aceh

Selanjutnya

OJK Pastikan Tiga Perusahaan Investasi Tak Kantongi Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dukung Swasembada Pangan, PIS Dorong Produktivitas Lahan Petani di Sleman

Dukung Swasembada Pangan, PIS Dorong Produktivitas Lahan Petani di Sleman

oleh Sandy Romualdus
4 Desember 2024 - 19:17

SLEMAN, Stabilitas - PT Pertamina International Shipping (PIS) berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mengejar cita-cita swasembada pangan. Komitmen itu tercermin...

SIG Meluncurkan Program Akselerasi Dekarbonisasi dan Transisi Energi Hijau di Pabrik Tuban

SIG Meluncurkan Program Akselerasi Dekarbonisasi dan Transisi Energi Hijau di Pabrik Tuban

oleh Stella Gracia
17 Februari 2024 - 09:50

JAKARTA, Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengumumkan langkah baru dalam upaya mereka untuk menurunkan emisi Gas Rumah...

Sinar Mas Bersama Trina Solar Bangun Pabrik Sel Surya di Kendal

Sinar Mas Bersama Trina Solar Bangun Pabrik Sel Surya di Kendal

oleh Stella Gracia
30 Agustus 2023 - 06:12

JAKARTA, Stabilitas.id – Sinar Mas melalui PT Daya Sukses Makmur Selaras, entitas anak tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa...

MIND ID Wujudkan Tata Kelola Tambang Berkelanjutan dalam Dukung AMEM ke-41

MIND ID Wujudkan Tata Kelola Tambang Berkelanjutan dalam Dukung AMEM ke-41

oleh Stella Gracia
26 Agustus 2023 - 19:07

JAKARTA, Stabilitas.id – MIND ID, perusahaan BUMN yang bergerak di industri pertambangan, berupaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan sebagai...

CIMB Niaga dan Cathay Pacific Permudah Wujudkan Wisata ke Destinasi Impian Dunia

CIMB Niaga dan Cathay Pacific Permudah Wujudkan Wisata ke Destinasi Impian Dunia

oleh Sandy Romualdus
3 Februari 2023 - 12:38

JAKARTA, Stabilitas.id - Seiring mulai menggeliatnya industri pariwisata tahun 2023, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali menghadirkan program-program...

Perkembangan Harga Produsen Gabah Nasional Periode April 2022

Perkembangan Harga Produsen Gabah Nasional Periode April 2022

oleh Stella Gracia
10 Mei 2022 - 08:11

JAKARTA, Stabilitas.id – Pada April 2022, rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mengalami penurunan 4,40 persen menjadi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Edisi 125 Nopember 2016

Edisi 125 Nopember 2016

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance