JAKARTA, Stabilitas.id – Indonesia Financial Group (IFG) bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pendiri dana pensiun (Dapen), kembali menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Pengelolaan Dana Investasi Bersama 10 BUMN Pendiri Dapen.
Hal tersebut dilakukan agar Dapen BUMN dapat memberikan benefit yang sesuai kepada pesertanya dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri Dapen BUMN.
Hadir dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Iwan Pasila, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Billitea, Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo, Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga, beberapa Perwakilan Direksi dari BUMN Pendiri Dapen, serta 10 Perwakilan Direksi dari BUMN Pendiri Dapen yang menandatangani MoU Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama, di antaranya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), PT Pegadaian (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam sambutannya mengungkapkan, sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menginisiasi penyehatan pengelolaan Dapen BUMN demi menjamin manfaat yang diterima karyawan BUMN.
Tantangan tersebut di antaranya adalah janji atas pengembalian manfaat yang tinggi kepada penerima manfaat, sedangkan tingkat imbal hasil (yield) yang diperoleh perusahaan pendiri Dapen BUMN masih di bawah tingkat suku bunga pasar, dan bunga aktuaria yang cenderung tinggi.
“BUMN harus menjadi contoh perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik, memiliki integritas yang tinggi, dan patuh terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap Undang-Undang Dana Pensiun,” ungkapnya.
Kartika menambahkan, kerjasama dengan IFG akan mempermudah perusahaan-perusahaan dalam mengelola Dapen BUMN, terutama didasarkan pada penilaian atas liabilitas dan aktuaria yang terukur.
“Pengelolaan Dapen jangan sampai menjadi prioritas terakhir, karena ada tanggung jawab hukum dan moral. Semoga penandatanganan kerja sama ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo mengatakan, IFG berkomitmen penuh dalam menjalankan mandat yang diberikan oleh Kementerian BUMN untuk pengelolaan investasi Dapen BUMN yang optimal, sehat, dan berkelanjutan.
IFG melalui anggota holdingnya PT Bahana TCW Investment Management (“Bahana TCW”) akan membantu perusahaan pendiri Dapen BUMN dalam mengelola aset investasinya dengan skema KPD (Kontrak Pengelolaan Dana), yang dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi perusahaan pendiri maupun penerima manfaat.
“Bagi 18 BUMN Pendiri Dapen yang telah melakukan kerja sama dengan IFG, kami akan pastikan pengelolaan investasi Dapen tersebut terhubung dengan pasar yang lebih besar dan skala ekonomis. Kami akan mencari instrumen investasi terbaik di pasar dengan negosiasi harga yang lebih menguntungkan,” tutup Haru.***