Stabilitas.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang berfokus murni pada kerja sama ekonomi. Kesepakatan ini ditandai dengan pencabutan sejumlah klausul non-ekonomi dalam dokumen kerja sama bertajuk “New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance”.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa berbeda dengan perjanjian serupa yang diteken AS dengan negara lain, kesepakatan kali ini tidak lagi memuat poin di luar sektor perdagangan.
“Berbeda dengan berbagai perjanjian ART dengan negara lain, Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non-kerjasama ekonomi. Sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
BERITA TERKAIT
Adapun pasal-pasal yang dicabut mencakup isu sensitif seperti pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta urusan pertahanan dan keamanan perbatasan. Langkah ini diambil guna memastikan fokus kedua negara tetap pada penguatan neraca perdagangan.
Pembentukan Council of Trade and Investment
Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2) di Washington. Pertemuan bilateral tersebut berlangsung selama 30 menit guna mematangkan lampiran dokumen di kantor The Office of the United States Trade Representative (USTR).
Salah satu poin krusial dalam perjanjian ini adalah pembentukan Council of Trade and Investment. Dewan ini akan berfungsi sebagai forum ekonomi bilateral utama untuk memitigasi hambatan perdagangan.
“Melalui dewan tersebut, berbagai isu perdagangan dan investasi akan dibahas terlebih dahulu jika muncul persoalan, termasuk kenaikan tarif yang dinilai terlalu tinggi atau kebijakan yang berpotensi mengganggu neraca perdagangan kedua negara,” jelas Airlangga.
Visi Kemakmuran Bersama
Kerja sama ini diproyeksikan untuk memperkuat rantai pasok global yang lebih tangguh dengan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara. Airlangga menegaskan bahwa visi besar dari perjanjian ini adalah mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama yang lebih inklusif.
Penghapusan klausul non-ekonomi ini dinilai sebagai keberhasilan diplomasi Indonesia dalam menjaga independensi kebijakan luar negeri sambil tetap mengamankan akses pasar di Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Trump. ***





.jpg)










