• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Investree Bagikan Cara Menghindari Fintech Ilegal

Nasabah dapat melaporkan aktivitas fintech ilegal yang meresahkan ke OJK.

oleh Stella Gracia
11 Januari 2021 - 01:08
11
Dilihat
Bangun Infrastruktur Digital Inklusif, Indonesia Terapkan Tiga Skema Pendanaan
0
Bagikan
11
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

BERITA TERKAIT

Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia

Simfoni Integritas dari Yogyakarta

OJK dan OECD Perkuat Regulasi Inovasi Digital & AI di Sektor Keuangan

OJK Edukasi Mahasiswa Soal Risiko dan Peluang Aset Digital

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian.

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.
Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Selain itu, Investree sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lendingilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id. Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).

Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Tags: Fintechfintech ilegalinvestre
 
 
 
 
Sebelumnya

SIG Lanjutkan Transformasi untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

Selanjutnya

BCA Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:17

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian, dengan membidik generasi muda...

Riset HSBC: Baru 30 Persen Orang Indonesia Sadar Investasi

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 07:14

Stabilitas.id — Indonesia menghadapi ancaman kesenjangan kesiapan pensiun (retirement divide) yang kian lebar seiring dengan perubahan demografi. Riset terbaru Sun Life...

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 07:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya...

Bidik Penjualan Otomotif 2026, Danamon dan Adira Finance Hadir di IIMS Jakarta

Bidik Penjualan Otomotif 2026, Danamon dan Adira Finance Hadir di IIMS Jakarta

oleh Stella Gracia
8 Februari 2026 - 18:24

Stabilitas.id — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) bersama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), dengan dukungan MUFG Bank,...

Profitabilitas TUGU Tetap Solid hingga Akhir 2025

Profitabilitas TUGU Tetap Solid hingga Akhir 2025

oleh Sandy Romualdus
6 Februari 2026 - 21:55

Stabilitas.id — Analis pasar modal menilai kinerja PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) tetap solid hingga akhir 2025, ditopang...

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

oleh Stella Gracia
4 Februari 2026 - 09:38

Stabilitas.id - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BCA Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

BCA Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance