• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah

oleh Stella Gracia
11 Juni 2026 - 10:39
60
Dilihat
Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah
0
Bagikan
60
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang bergerak di lini prinsip syariah, PT Asuransi Sonwelis Takaful. Langkah penegakan hukum tata kelola ini diambil setelah maskapai asuransi tersebut menuntaskan seluruh kewajibannya kepada nasabah.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut final atas rencana penghentian kegiatan usaha (voluntary cessation of business) yang sebelumnya telah mengantongi persetujuan dari OJK.

  • Baca juga: BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

Berdasarkan pengumuman resmi otoritas yang dirilis pada Selasa (9/6/2026), keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang secara legal dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

BERITA TERKAIT

“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah atas PT Asuransi Sonwelis Takaful yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat,” urai I Wayan Wijana dalam keterbukaan pengumuman tersebut.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, OJK melarang keras PT Asuransi Sonwelis Takaful untuk menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di bidang asuransi umum berbasis prinsip syariah.

Eksekusi Transfer Portofolio Cancel and Replace

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Manajemen Asuransi Sonwelis Takaful dalam laman resminya menjabarkan bahwa dalam rangka mengembalikan izin usaha dan memitigasi risiko kerugian peserta, perusahaan telah menempuh jalur pengalihan portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah mitra lainnya.

Proses likuidasi portofolio ini dieksekusi melalui mekanisme pembatalan dan penerbitan ulang atau cancel and replace (transfer portofolio). Langkah tersebut berjalan sesuai koridor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Secara teknis, mekanisme cancel and replace ini dilakukan dengan cara PT Asuransi Sonwelis Takaful membatalkan seluruh polis asuransi syariah aktif yang ada di dalam pembukuannya. Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah pengganti yang ditunjuk akan menerbitkan kontrak polis asuransi syariah baru untuk sisa periode asuransi yang belum berjalan (unexpired risk period) milik peserta.

Akomodasi Hak Proteksi Nasabah

Dalam proses transisi ini, PT Asuransi Sonwelis Takaful sejatinya telah mengantongi restu dari regulator sejak beberapa tahun lalu melalui surat persetujuan OJK Nomor S-966/PD.11/2024, serta telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada setiap peserta maupun pemegang polis.

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Guna melindungi hak konsumen (market conduct), perusahaan memberikan opsi kelonggaran. Bagi para peserta atau pemegang polis yang merasa keberatan dengan skema pengalihan lewat mekanisme cancel and replace ini, manajemen membuka ruang bagi nasabah untuk memilih opsi membatalkan (cancel) polis asuransi secara sepihak dan memperoleh hak-hak keuangan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. ***

Tags: Hak Pemegang PolisI Wayan Wijana OJKMekanisme Cancel and Replace AsuransiPencabutan Izin Usaha OJKPengalihan Portofolio SyariahPOJK Nomor 69 2016PT Asuransi Sonwelis Takaful
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Borong 5 Penghargaan HR Asia, Pegadaian Buktikan Kualitas Human Capital Kelas Dunia

Selanjutnya

Kelola Cash Management via Ponsel, Bank Mandiri Hadirkan Bulk Approval di Kopra Mobile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

oleh Sandy Romualdus
4 September 2026 - 19:33

AAUI menyiapkan usulan pembenahan ekosistem ke OJK untuk mengevaluasi target pertumbuhan aset 9% dan RPJMN di tengah penurunan laba industri...

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

oleh Sandy Romualdus
3 September 2026 - 20:57

OJK dan Kemenkes membentuk Task Force KAPJ serta memfasilitasi PKS antara 5 perusahaan asuransi dan 7 jaringan rumah sakit untuk...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Resmi Masuk ke Generali Indonesia Syariah

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Resmi Masuk ke Generali Indonesia Syariah

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:40

PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) resmi melakukan penyertaan modal dan menjadi pemegang saham minoritas pada PT Asuransi Jiwa Generali...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Layanan Wholesale melalui Kopra by Mandiri

Kelola Cash Management via Ponsel, Bank Mandiri Hadirkan Bulk Approval di Kopra Mobile

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance