Kebijakan memberikan bantuan dana kepada pelaku usaha mikro untuk menangkal dampak pandemic pada perekonomian dinilai tidak cukup. Selain kebijakannya masih tumpang tindih, pelaku usaha membutuhkan sokongan lain seperti soal pemasaran di era digital ini.
Oleh Syarif Fadilah, Romualdus San Udika
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu segmen usaha yang bertahan atas keganasan krisis pada tahun 1998. Namun hal itu tidak terjadi saat ini, ketika pandemi Covid-19 meluluhlantakkan perekonomian domestik dan global. Pelaku UMKM juga mengibarkan bendera putih, tak kuasa menahan hantaman pandemi.
Mengingat besarnya kepedihan atas pandemi ini, UMKM tampaknya tidak bisa pulih sendiri. Lalu, apakah pemerintah perlu ikut andil dan langkah apa saja yang sudah mereka keluarkan?
BERITA TERKAIT
Ya, pandemi Covid-19 yang merebak sejak Maret 2020 di Indonesia ini memang tidak pandang bulu. Tidak hanya korporasi besar yang berteriak tidak bisa membayar kewajibannya kepada karyawan dan bahkan menutup sebagian usahanya. Pelaku UMKM juga harus menggigit jari karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dikeluarkan akibat pandemi Covid-19 ini, menurunkan mobilitas manusia dan aktivitas sosial yang merupakan salah sumber utama dari bisnis UMKM.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun dalam webinar di sebuah media massa belum lama ini menyatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan sekitar 50 persen UMKM menutup usahanya dan sebanyak 7 juta karyawan kehilangan pekerjaannya. Para pelaku UMKM tidak mampu membayar gaji karyawannya karena omset mereka juga menurun sekitar 85 persen atau lebih dari setengah selama pandemi Covid-19.
Sektor pariwisata menjadi sektor yang terkena dampak paling serius dari pandemi ini. Sektor lainnya adalah bisnis pakaian karena selama pandemi, orang cenderung tidak membeli baju baru dan lebih mementingkan kebutuhan sehari-hari. Ditambah sektor kerajinan tangan, restoran, kuliner dan rumah makan. “Penurunan omzet sektor usaha UMKM karena kapasitas usaha selama pandemi dikurangi hingga 45 persen,” sebut Ikhsan.
Dampak dari terpukulnya bisnis UMKM ini tentu dirasakan oleh perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Ikhsan menyebutkan bahwa kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto hanya mencapai 37,3 persen pada 2020 dengan penciptaan lapangan kerja sebanyak 73 persen. Padahal sebelum pandemi, kontribusi UMKM bisa mencapai 60,3 persen dengan penciptaan lapangan kerja 96 persen. “Sehingga tidak heran pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2020 minus 5,32 persen dan pada kuartal ketiga 2020 minus 3,49 persen,” terang dia.
Andil Pemerintah
Pemerintah menurut Ikhsan harus mengambil bagian dalam penyelamatan sektor UMKM ini. Bentuk campur tangan pemerintah ini bisa diwujudkan dalam bentuk stimulus atau kebijakan yang bisa menggerakkan lagi bisnis UMKM. “UMKM sangat rentan, sangat rapuh. Rata-rata hanya bertahan dua sampai tiga bulan saja dengan tabungan, setelah itu kolaps,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah memberikan bantuan tunai kepada pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi. Namun bantuan tunai itu ternyata belum dirasakan oleh segenap pelaku UMKM. Dia berharap, pemerintah bisa menambah bantuan tunai kepada 18 juta UMKM dari 12 juta pelaku usaha yang saat ini sudah mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta rupiah tersebut.
Tidak hanya bantuan tunai yang menurut Ikhsan perlu ditambah. Pemasaran produk yang menjadi permasalahan utama selama pandemi juga harus mendapatkan solusi. Solusinya bisa melalui pemasaran digital. Pemasaran digital ini maksudnya adalah memasarkan produk melalui toko daring atau mempromosikan produknya melalui media sosial.
Selama pandemi Covid-19 ini, Ikhsan melihat banyak pelaku UMKM yang mulai memanfaatkan pemasaran secara digital. Hampir 10 juta pelaku UMKM memanfaatkan sistem pemasaran yang semula tidak banyak dilirik ini.
Akan tetapi, pemasaran digital yang dilakukan UMKM ini tidak berjalan optimal. Pasalnya, mereka tidak memiliki satu platform atau wadah yang bisa dimanfaatkan bersama. “Oleh karena itu, perlu ada platform pemasaran digital yang dikembangkan bersama oleh pemerintah dan swasta,” papar Ikhsan.
Hal krusial lain yang patut dibenahi adalah soal pendataan. Menurut Ikhsan, atensi pemerintah selama ini sebenarnya cukup tinggi terhadap UMKM. Buktinya, ada 18 kementerian dan lembaga yang sengaja mengembangkan program untuk membantu UMKM.
Perhatian yang besar ini ternyata tidak berdampak optimal terhadap pengembangan UMKM. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan jadi tumpang tindih dan pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan juga jadi tidak merata. Sebagai solusi seharusnya ada pengumpulan data yang paling dipercaya mengenai kebijakan dan jumlah UMKM yang dibina. Pihak yang menahkodainya juga harus satu pihak.
“Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi kementerian yang tepat untuk mengolah big data UMKM,” terang Ikhsan.
Di lain pihak, peneliti Indef Bhima Yudhistira juga melihat pentingnya pemasaran digital untuk mendukung pelaku UMKM. Senada dengan Ikshan, sistem pemasaran ini bisa berjalan sempurna jikalau pemerintah ikut terlibat.
Bentuk keterlibatan pemerintah bisa terwujud dalam bentuk pembinaan kepada pelaku UMKM agar melek pasar digital. Pasalnya, banyak pelaku UMKM belum mengetahui cara memasarkan produknya secara daring.
Apabila pelaku UMKM belum bisa memasarkan produknya secara mandiri di toko daring. Pemerintah bisa berperan sebagai penyerap atau aggregator untuk menghimpun produk UMKM dan memasarkannya di toko digital.
Sementara bagi pelaku UMKM yang sudah melek digital, perlu diberikan bantuan dalam bentuk subsidi ongkos kirim dam subsidi kuota internet minimal 1 Gb per hari per unit UMKM. Namun, apabila semua bantuan sudah diberikan, tetapi akses internet tidak ada, maka akan jadi percuma. Oleh karena itu, diperlukan juga pengembangan infrastruktur telekomunikasi, terutama di daerah yang terhambat akses internet.
Pemerintah Terlibat
Setali tiga uang, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk mendorong pemulihan UMKM. Bentuk strategi itu adalah dengan mempercepat berjalannya digitalisasi UMKM yang saat ini masih minim. Hanung menyebutkan, baru sekitar 10,25 juta UMKM yang terhubung dalam wadah digital.
Pemasaran dan promosi produk juga menjadi fokus pemerintah dalam mendukung UMKM. Oleh karena itu, pemerintah akan mewajibkan kementerian dan lembaga untuk mengalokasikan 40 persen anggaran belanjanya untuk menyerap produk UMKM. Sementara terkait promosi, pemerintah akan menyediakan sekurangnya 30 persen dari total lahan area komersial infrastruktur publik sebagai tempat promosi usaha UMKM.
Soal pembiayaan juga menjadi sorotan pemerintah lantaran sedikit sekali atau baru sekitar 11,11 persen pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan holding pembiayaan dan pemberdayaan ultra mikro serta UMKM bisa menjadi solusi dari keterbatasan pinjaman ini.
Pembentukan perusahaan holding atau perusahaan utama yang menaungi perusahaan lain ini, akan menyasar 57 juta nasabah ultra mikro (UMi). Holding UMKM ini akan terdiri atas tiga perusahaan BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai perusahaan induk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Dalam skenarionya, PNM akan menyediakan pinjaman mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta. Kemudian, untuk pinjaman dengan rentang nilai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta akan diberikan oleh Pegadaian. Sementara BRI akan melayani UMKM dengan pinjaman di atas Rp 50 juta.
Menurut Kartika yang akrab disapa Tiko, kehadiran holding akan menciptakan efisiensi biaya dana dari perusahaan yang terlibat. Ketiga perusahaan juga bisa mensinergikan jaringan. Efeknya biaya untuk mengembangan usaha bisa lebih murah sehingga biaya yang dikenakan bisa lebih rendah dan bersaing dengan lembaga lainnya.
Digitalisasi yang digadang-gadang bisa menjadi solusi permasalahan distribusi produk di UMKM juga bisa teratasi. BRI, Pegadaian dan PNM bisa membentuk wadah digital yang tidak hanya bisa menjadi ajang promosi produk, namun juga pemberdayaan pelaku usaha.
Belum lagi soal pendataan, holding ini juga bisa menghadirkan pusat daya UMKM mengingat banyaknya UMKM yang sudah diberdayakan sebelumnya. Pusat data ini bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai sebagai sumber data UMKM dalam skala nasional.
“Kehadiran pusat data UMKM bisa membantu pemerintah mengeksekusi berbagai program secara lebih tepat sasaran,” terang dia. “Pembentukan holding untuk UMKM adalah salah satu cara pemerintah untuk mengakselerasi akses keuangan formal UMKM di Indonesia,” tutup Kartika. ***
















