Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang meresahkan masyarakat di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Sebagai langkah konkret penanganan krisis, otoritas bersiap membuka Posko Pengaduan resmi di Kantor OJK Purwokerto guna mendata para korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah pihak melaporkan adanya tindakan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
OJK mengonfirmasi telah memanggil jajaran Direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6/2026) untuk meminta klarifikasi dan kronologi komprehensif. Pemanggilan ini dinilai mendesak lantaran mayoritas korban terindikasi menyetorkan dana yang bersumber dari fasilitas kredit atau pinjaman yang mereka ajukan ke Bank Mantap.
BERITA TERKAIT
Otoritas menginstruksikan Direksi Bank Mantap untuk segera menggelar investigasi internal guna memetakan jumlah pasti nasabah yang terjebak, menghitung akumulasi nilai kerugian materiil, serta memberikan pendampingan hukum bagi para korban.
Di samping itu, OJK tengah mendalami laporan bahwa jaringan penipuan berkedok investasi ini diduga telah merembet dan menjaring korban dari nasabah institusi perbankan lain di luar Bank Mantap yang beroperasi di Purwokerto.
Guna mempercepat proses hukum, OJK telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan dan mengejar pelaku. Warga yang merasa menjadi korban diminta untuk segera melapor ke Posko Pengaduan Kantor OJK Purwokerto atau memanfaatkan saluran komunikasi digital resmi.
Aduan dapat dilayangkan melalui Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, layanan WhatsApp di 081157157157, serta melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK pada laman [suspicious link removed].
OJK Ingatkan Rumus 2L Sebelum Investasi
Merespons berulangnya kasus penipuan bermodus investasi di berbagai daerah, OJK kembali memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar berskema instan. Otoritas menegaskan masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menempatkan dana:
-
Legal: Masyarakat harus memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin operasional resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.
-
Logis: Masyarakat diminta rasional mengevaluasi tingkat imbal hasil yang dijanjikan. Penawaran yang menggaransi keuntungan pasti (fixed return) dalam jumlah sangat tinggi, waktu singkat, dan mengklaim bebas risiko (zero risk) patut diwaspadai sebagai indikasi kuat investasi bodong.
***

















