Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi kembali memberlakukan transaksi short selling mulai 15 September 2026. Analis mengingatkan potensi sentimen negatif pasar jika diterapkan berbarengan dengan penghapusan batas harga minimum Rp50.
Stabilitas.id – Setelah melalui rentetan penundaan yang cukup panjang, pintu transaksi yang kerap memompa adrenalin para pialang itu akhirnya kembali dibuka. Tepat pada Selasa, 15 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggelar karpet merah untuk implementasi pembiayaan transaksi jual kosong atau short selling secara bertahap.
Langkah ini tentu bukan manuver sepihak tanpa restu. Merujuk pada pengumuman resmi yang diteken pada Senin (14/9) oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, bersama Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari arahan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, otoritas bursa menegaskan bahwa implementasinya tak akan dilakukan secara membabi buta. Kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan tetap menjadi jangkar utama agar pasar tak lepas kendali.
Namun, kembalinya instrumen yang memungkinkan investor mereguk cuan dari kejatuhan harga saham ini seketika memantik alarm kewaspadaan di kalangan analis. Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, memandang kebijakan ini layaknya pedang bermata dua. Ia menyoroti potensi bahaya yang mengintai jika otoritas bursa memaksakan penerapan short selling berbarengan dengan rencana ambisius BEI lainnya: penghapusan batas minimum harga saham gocap (Rp50).
BERITA TERKAIT
Bagi Rully, stabilitas pasar saat ini yang mulai terbentuk bisa koyak jika dua kebijakan tersebut dipaksakan berjalan beriringan. “Jadi kalau diterapkan secara bersamaan, saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko,” tegasnya di sela-sela acara Media Day Mirae Asset Sekuritas, Selasa (15/9).
Kekhawatiran utamanya bermuara pada psikologi pasar. Manuver ganda tersebut berpotensi memicu gelombang sentimen negatif yang berlebihan. Jika batas perlindungan harga bawah dicabut sementara investor diberikan keleluasaan untuk meminjam dan menjual saham yang tak mereka miliki, pergerakan harga saham di lantai bursa bisa mengalami disparitas dan kejatuhan yang terlampau curam.
Untuk meredam keliaran spekulasi tersebut, BEI tengah menyusun pagar pembatas yang ketat. Tidak semua emiten bisa dijadikan arena bermain short selling. Otoritas bursa dijadwalkan akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling—pada 28 September 2026. Daftar saham “pilihan” berfundamental kuat dan berlikuiditas tinggi ini baru akan berlaku efektif mengudara di papan perdagangan pada periode Oktober 2026.
Kini, pasar menanti dengan napas tertahan. Akankah kembalinya short selling menjadi pelumas yang memperlancar likuiditas bursa, atau justru menjadi pemicu kepanikan massal di tengah gejolak sentimen global? ***
Editor : Sandy Romualdus

















