JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan naik kapal laut terbaru melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub tahun 2023.
SE tersebut menjadi acuan bagi para pelaku perjalanan menggunakan kapal laut di masa pasca-pandemi Covid-19. Di dalamnya tertulis, SE ini ditetapkan dan berlaku per tanggal 9 Juni 2023.
Berikut ini adalah aturan naik kapal laut terbaru.
- Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
- Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas public
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2023 ini berisi tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut, dapat dibaca oleh masyarakat, dan tersedia dalam bentuk PDF.***
Continue Reading