• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus

oleh Stella Gracia
30 April 2024 - 21:36
21
Dilihat
Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK: Optimisme Industri Perbankan Hadapi Risiko Ekonomi Global
0
Bagikan
21
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta.

Pencabutan izin BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

  • Baca juga: Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BERITA TERKAIT

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem

OJK Dorong Penerapan Tokenisasi Aset, Regulatory Sandbox Siap Masuk Fase Implementasi Penuh

  • Baca juga: Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

  • Baca juga: Berlaku 1 Oktober: OJK Wajibkan Pelaku Pasar Modal hingga Bursa Karbon Lapor Insidental Lewat Satu Sistem

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tags: #LPSBPR DanantaInfo OtoritasojkPencabutan Izin Usaha
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Mudahnya Jajan Ketoprak Ciragil yang Legendaris Berkat QRIS BRI

Selanjutnya

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Adopsi Filosofi Sumpah Pemuda: BI Galang Sinergi ‘Satu Bahasa’ demi Efisiensi Sistem Pembayaran 2030

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 16:10

Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan sinergi Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa pada FEKDI x IFSE 2026 guna mengakselerasi BSPI...

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 16:00

Kemenkeu dan BI menyepakati lima pilar sinergi kebijakan fiskal-moneter guna menjaga defisit APBN di bawah 3% dan mengawal stabilitas inflasi...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Bukan Pengganti Bankir: BTN Beberkan Jurus ‘Digital Coworker’ Pangkas Beban Kerja hingga 80%

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:42

Division Head BTN Aldo Bimantoro menegaskan strategi AI sebagai rekan kerja digital terkelola guna mendongkrak efisiensi perbankan pada Seminar LPPI...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Bukan Menyerahkan Kendali ke Mesin, LPPI Dorong Bankir Berkolaborasi dengan AI

oleh Stella Gracia
25 September 2026 - 15:20

Dirut LPPI Heru Kristiyana menegaskan perbankan memasuki era Human-AI Workforce di tengah ekspansi kredit Rp9.135 triliun pada Virtual Seminar LPPI...

Kerek 2,3 Juta Debitur Naik Kelas: Konsistensi Inklusi Finansial Antar BRI Raih Trofi WOTM 2026

Kerek 2,3 Juta Debitur Naik Kelas: Konsistensi Inklusi Finansial Antar BRI Raih Trofi WOTM 2026

oleh Stella Gracia
25 September 2026 - 15:12

BRI meraih penghargaan Advancing Women’s Economic Empowerment pada ajang WOTM 2026 atas keberhasilan memberdayakan jutaan UMKM perempuan. Stabilitas.id - PT...

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

Menguji Nalar Ekonomi Kaum Muda: Ini Strategi OJK Memperluas Inklusi Finansial Pasca-ISFO 2026

oleh Sandy Romualdus
25 September 2026 - 09:05

OJK dan Kemendikdasmen resmi meluncurkan modul ajar literasi finansial formal pada puncak ISFO 2026 guna mempercepat perluasan inklusi ekonomi syariah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Adopsi Filosofi Sumpah Pemuda: BI Galang Sinergi ‘Satu Bahasa’ demi Efisiensi Sistem Pembayaran 2030

Hampir 95 Persen Pemda Masuk Era Digital: BI Beberkan Resep Pengungkit Produktivitas Ekonomi Daerah

Jaga Defisit di Bawah 3 Persen: Kemenkeu dan Bank Indonesia Kunci 5 Pilar Sinergi Hadapi Gejolak Global

Bukan Pengganti Bankir: BTN Beberkan Jurus ‘Digital Coworker’ Pangkas Beban Kerja hingga 80%

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Bukan Menyerahkan Kendali ke Mesin, LPPI Dorong Bankir Berkolaborasi dengan AI

Kerek 2,3 Juta Debitur Naik Kelas: Konsistensi Inklusi Finansial Antar BRI Raih Trofi WOTM 2026

Pacu Jakarta Menuju Top 20 Kota Global: OJK Jabodebek dan TPAKD Kunci Sinergi Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Uji Nyali Integrasi Keuangan Global: Bos Binance Beberkan Arah Baru Aset Digital di BBW Bangkok 2026

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance