Jakarta, Stabilitas — Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peluncuran digital signature pada sektor jasa keuangan, Jumat (30/9). Hal ini merupakan wujud peran Kemkominfo dalam proses transaksi elektronik yang absah sekaligus mendukung keamanan pelaku usaha secara hukum khususnya dalam menggunakan teknologi informasi.
“Kami menilai, perlu ada legalitas atau keaslian suatu dokumen sebagai system autentifikasi yang disebut tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik, dalam UU ITE tanda tangan elektronik ini berkekuatan hukum,” jelas Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dwi Cahyarini.
Semakin tingginya kejahatan cyber dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik disusul dengan beralihnya system pengarsipan pada beberapa institusi dan perusahaan jasa keuangan kepada digital, maka kebutuhan tanda tangan digital semakin penting sekaligus mengurangi penggunaan kertas seperti yang telah diterapkan di beberapa negara.
“Semakin tingginya kejahatan cyber yang sering terjadi dan kebutuhan lain yang mendesak adalah kebutuhan untuk mengurangi arsip dalam bentuk kertas-kertas, sama seperti di beberapa begara seperti Jepang, Korea, Taiwan, Swedia, Arab Saudi,”ucap Farida.
Sistem keamanan digital signature ini dibuat berlipat-lipat dengan melibatkan pihak ketiga serta certificate authority (CA), jadi resiko kehilangan dokumen tanda tangan telah diantisipasi dengan menghubungkannya kepada server. Namun saat ini pihak yang mengeluarkan CA masih dalam pertimbangan antara OJK, Kemkominfo, atau Lemsaneg sehingga sementara saat ini masih dikeluarkan oleh Kemkominfo.




.jpg)










