• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home UKM

KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki Legalitas Usaha di 2023

Tercatat sampai per 13 Februari 2023 kemarin terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM

oleh Stella Gracia
16 Februari 2023 - 14:06
12
Dilihat
KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki Legalitas Usaha di 2023
0
Bagikan
12
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pelaku UMKM agar naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu (15/2/23).

Rahmadi menyampaikan, untuk merealisasikan target tersebut KemenKopUKM menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

BERITA TERKAIT

KemenKopUKM: ICS Permudah Akses Kredit UMKM dan Jaga Risiko NPL

KemenKopUKM Gandeng OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Koperasi

Resmikan Rice Mill Plant, MenKopUKM Dukung Konsolidasi Pengelolaan Hasil Pertanian

KemenKopUKM Jaring 13,4 juta Data Pelaku KUMKM

“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” ungkap Rahmadi.

Selain itu, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

“Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM,” jelas Rahmadi.

Menurutnya, dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Ia melanjutkan, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha bisa dengan mudah mendapatkan NIB hanya dengan waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” ungkap Rahmadi.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya,” ungkapnya.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” tutup Rahmadi.***

Tags: KemenkopUKMLegalitas UsahaNIBNomor Induk Berusaha
 
 
 
 
Sebelumnya

KPK Berikan Rekomendasi Pencegahan Korupsi Keuangan Negara

Selanjutnya

Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Perkuat Dukungan Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun ke 34,5 Juta Debitur

Perkuat Dukungan Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun ke 34,5 Juta Debitur

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 11:07

Stabilitas.id - Kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai induk bersama...

Salurkan Rp147 Triliun, KUR BRI Bantu 3,2 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas

Salurkan Rp147 Triliun, KUR BRI Bantu 3,2 Juta Pelaku UMKM Naik Kelas

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 13:04

Stabilitas.id — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) terbukti memberikan dampak signifikan...

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

oleh Sandy Romualdus
11 November 2025 - 12:47

Stabilitas.id - Bank Mandiri terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sektor produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan...

BRI Bangun 4.909 Desa BRILiaN, Kuatkan Peran Desa sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

BRI Bangun 4.909 Desa BRILiaN, Kuatkan Peran Desa sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

oleh Stella Gracia
10 November 2025 - 12:22

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) memperkuat perannya dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan...

BNI Dukung Ekonomi Hijau & Orientasi Ekspor Melalui Jejak Kopi Khatulistiwa

BNI Dorong UMKM Naik Kelas, Lanjutkan Semangat Juang Para Pahlawan Ekonomi

oleh Sandy Romualdus
10 November 2025 - 11:33

Stabilitas.id — Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan...

BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas

BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:14

Stabilitas.id — Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Selasa 28 Oktober 2025, BRI resmi membuka Pengusaha Muda BRILiaN...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer ke Luar Negeri

Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer ke Luar Negeri

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance