Denpasar-Proses konsolidasi demokrasi menjadi salah satu solusi terbaik untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa terutama masalah ekonomi bangsa dan berbagai bentuk korupsi dan penyelewengan dalam penyelenggaraan negara. “Konsensus nasional kita menyepakati bahwa konsolidasi demokrasi merupakan suatu keharusan untuk memelihara keberlanjutan pembangunan nasional yang aspiratif dan partisipatif,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana dalam paparan kuncinya yang disampaikan Plh. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Pertahanan Bappenas Prasetijono Widjojo pada Seminar Nasional di Denpasar, Bali (30/11).
Menurut Armida, demokrasi jelas bukan merupakan sistem yang sempurna. Sistem ini memiliki cukup banyak kelemahan, yang kemuliaan tujuannya seringkali dapat dikalahkan oleh berbagai macam kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan secara sempit. “Namun, demokrasi merupakan sistem penyelenggaraan negara yang memiliki mekanisme kontrol yang paling kuat terhadap kekuasaan, perumusan kebijakan dan proses politik,” ungkapnya.
Dalam mempertahankan konsolidasi demokrasi, lanjut Armida, perlu ditengahkan beberapa hal pokok. Pertama, adanya sistem kepartaian yang kuat sehingga partai politik mampu melaksanakan fungsi-fungsinya secara baik sesuai dengan prinsip-prinisip demokrasi dan perundang-undangan. “Partai politik mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam menciptakan suasana politik yang damai, persaingan politik yang sehat dan terwujudnya kebijakan ekonomi yang pro masyarakat luas,” tegas Armida.
BERITA TERKAIT
Kedua, terbentuknya masyarakat sipil yang mandiri dan kuat, sehingga mampu melakukan kontrol yang kuat terhadap jalannya pemerintah dan penyelenggaraan negara, di mana media massa menjadi pengawal utamanya. Ketiga, penegakan supremasi hukum, yang pada satu sisi berarti memperkuat independensi lembaga peradilan dan membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum dari KKN. “Konsolidasi demokrasi tanpa adanya dukungan supremasi hukum merupakan sesuatu yang hampir mustahil dilakukan,” papar Armida.
Keempat, diwujudkannya good governance yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara secara transparan dan akuntabel, serta adanya partisipasi politik secara nyata dari masyarakat terhadap perumusan-perumusan kebijakan publik. Kelima, terbentuknya masyarakat ekonomi yang mandiri dan independen. “Di atas semua hal di atas, konsolidasi demokrasi Indonesia tidak boleh melupakan aspek keamanan nasional, memelihara dan merawat demokrasi dari ganggunan semua unsur anti-demokrasi yang berniat mengganti demokrasi dengan sistem politik lainnya, melalui cara-cara kekerasaan dan terorisme berskala luas atau melalui upaya subversi dan upaya separatisme,” jelas Armida.
Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas RD Siliwanti mengatakan, pada pertengahan 2011 ini Bappenas telah meluncurkan buku Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2009 yang diharapkan dapat memberikan gambaran tentang perkembangan demokrasi di 33 Provinsi di Indonesia. “IDI diharapkan dapat menjadi basis pengembangan demokrasi di Indonesia pada masa datang secara lebih terukur beradasarkan aspek-aspek, variabel dan indikator yang jelas dan dapat dibandingkan setiap tahunnya,” ujarnya.
Terkait persoalan otonomi daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, Indonesia telah memilih konsep desentralisasi sebagai koreksi atas konsep sentralisasi yang dianggap belum mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. “Tujuan dari penerapan konsep desentralisasi itu, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan,“ ujar Djohermansyah.





.jpg)










