JAKARTA, Stabilitas.id – Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Anang Ristanto menyampaikan rangkuman jumlah layanan informasi publik tahun 2021.
Rangkuman ini berasal dari 81 PPID Kemendikbudristek atau baru 26,1 persen dari total keseluruhan PPID di Kemendikbudristek yang berjumlah 310 PPID.
Jumlah pemohon informasi publik kepada PPID Kemendikbudristek baik secara tertulis maupun tidak tertulis sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021, berjumlah 30.170 pemohon.
Berdasarkan evaluasi terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi oleh PPID Kemendikbudristek.
Pertama, kurang meratanya pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif di seluruh satuan kerja Kemendikbudristek.
Kedua, di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemohon informasi melalui layanan secara tidak langsung mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Hal ini berakibat kurang optimalnya pelayanan informasi public dan diperlukan upaya yang lebih baik dalam penanganan permohonan informasi publik.
Banyaknya permohonan informasi tentang pengadaan barang dan jasa, Sesjen Suharti kembali mengingatkan perlunya menjunjung tinggi hak masyarakat atas keterbukaan informasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dirinya juga berharap para peserta dapat memberikan pelayanan informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Saya berharap seluruh PPID baik PPID Unit Utama, PPID UPT, PPID PTN, dan PPID LLDikti dapat berpartisipasi aktif dan memberikan rekomendasi dalam rakor PPID ini agar kita bersama mampu meningkatkan layanan informasi publik di Kemendikbudristek,” tutupnya.
Rakor PPID ini menghasilkan empat rekomendasi. Pertama, merumuskan perubahan dasar hukum terkait Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek (Permendikbud 41 Tahun 2020) yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti perubahan aturan organisasi dan tata kerja, standar layanan informasi publik, dan lainnya.
Kedua, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM bidang layanan informasi publik bagi PPID dan Tim Pelaksana PPID.
Ketiga, melakukan penilain mandiri pelayanan informasi publik bagi sleuruh PPID di Kemendikbudristek sesuai target Reformasi Birokrasi Internal Kemendikbudristek.
Keempat, mengkoordinasikan penyusunan daftar informasi publik di lingkup perguruan tinggi negeri dengan melibatkan PPID Ditjen Diktiristek dan PPID PTN.***