JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Mandiri menerapkan responsible lending dalam menyalurkan pinjaman buy now pay later (BNPL) dengan penilaian terhadap kemampuan finansial nasabah.
Hal tersebut diungkapkan oleh SEVP Digital Banking Bank Mandiri, Sunarto Xie, dalam seminar virtual yang digelar oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, pada Jumat (26/4/24).
“Kenapa kami begitu strict kepada siapa yang akan diberikan produk lending ini. Misalnya ada nasabah yang masih belum eligible, buat apa kami menawarkan itu. Saya rasa ini sangat fundamental,” ungkap Sunarto.
BERITA TERKAIT
Sebagai bagiand dari industri perbankan, Bank Mandiri senantiasa memegang asas kehati-hatian (prudent) termasuk terkait dengan bisnis BNPL yang disebut Livin’ Paylater yang baru diluncurkan perseroan di akhir 2023. Pihak bank sangat selektif sebelum menawarkan layanan BNPL kepada nasabah.
Sunarto menjelaskan, penilaian kemampuan finansial dilakukan oleh Bank Mandiri dengan memanfaatkan data kebiasaan transaksi nasabah atau risk profiling. Dengan begitu, Bank Mandiri dapat mengidentifikasi dan memperkirakan kemampuan nasabah dalam melunasi pinjamannya serta menghindari risiko gagal bayar pada nasabah.
“Nomor satu, semua nasabah yang tawarkan paylater, kami sudah whitelist di depan. Supaya kami juga memastikan nasabah tidak kecewa. Kalau misalnya suatu hari kami merasa nasabah itu tidak cocok, kami tidak akan menawarkan,” jelas dia.
Setelah mendapatkan nasabah potensial yang masuk dalam whitelist, Bank Mandiri memastikan seluruh proses pengajuan dan persetujuan paylater berjalan dengan cepat. Selain itu, pihak bank memastikan limit kredit atau batas maksimal dana yang bisa dipinjam didasarkan pada risk profiling nasabah serta akan menampilkan seluruh biaya atau fee secara transparan kepada nasabah.
Bank Mandiri juga akan selalu memberikan informasi tagihan menjelang tanggal jatuh tempo pembayaran melalui notifikasi reminder serta menyediakan pembayaran dengan cara auto debet sehingga memudahkan nasabah.
“Jadi, semua proses kami bantu nasabah untuk melakukan pengelolaan keuangan. Jangan sampai nasabah itu masuk ke status kolektibilitas (Kol) yang jelek hanya karena faktor cara kerja produk,” tutup Sunarto.***
















