Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat kerja sama strategis dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah kompleksitas kejahatan finansial yang kian meningkat.
PKS bertajuk Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ini ditandatangani oleh Pjs. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kerja sama ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya pada Oktober 2020, yang kini disempurnakan untuk mencakup pertukaran data informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga koordinasi represif terhadap pelaku kejahatan.
BERITA TERKAIT
“PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Melalui sinergi ini, OJK dan Bareskrim berkomitmen untuk menangani berbagai bentuk tindak pidana yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Ruang lingkup kerja sama mencakup lima poin utama, yakni pertukaran data, penegakan hukum, koordinasi penanganan perkara, pendayagunaan SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, sehingga penanganan perkara menjadi lebih efisien dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sinergi ini dipandang sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan adanya kolaborasi yang lebih erat, OJK dan Polri optimis dapat meredam potensi kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal maupun penipuan yang memanfaatkan celah teknologi di industri jasa keuangan.
Ke depannya, kedua lembaga ini menegaskan bahwa integritas pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus tetap terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan di tengah dinamika pasar global. ***
















